Medan, metrokampung.com
Tuntutan masyarakat dari berbagai komunitas yang memperjuangkan hak pedagang daging babi "gol". Wali Kota Medan Rico Waas menarik surat edarannya dan memperbolehkan pedagang daging babi berjualan kembali seperti semula.
Tuntutan tersebut dipenuhi setelah ribuan massa dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menuntut wali kota menarik surat edaran Nomor 500.7.1.1540 tentang penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan, Kamis (26/2/2026) di kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis.
Elemen massa diantaranya Horas Bangso Batak, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Komunitas Pemuda Nias, Pemuda Merga Silima, unsur pedagang dan konsumen daging babi.
Aksi dipimpin Ketua HBB Lamsiang Sitompul, Ketua DPC GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan, Lamser Sihombing dan lainnya. Hadir juga mantan ketua save babi Biasa Simanjuntak dan mantan anggota DPRD Sumut Effendi Naibaho.
Aksi dilakukan karena wali kota mengeluarkan surat edaran penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan dan diikuti karangan berjualan dari pihak pemko untuk tidak berjualan dan pindah ke Pasar Sambu atau Petisah.
Tuntutan masyarakat dari berbagai komunitas yang memperjuangkan hak pedagang daging babi "gol". Wali Kota Medan Rico Waas menarik surat edarannya dan memperbolehkan pedagang daging babi berjualan kembali seperti semula.
Tuntutan tersebut dipenuhi setelah ribuan massa dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menuntut wali kota menarik surat edaran Nomor 500.7.1.1540 tentang penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan, Kamis (26/2/2026) di kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis.
Elemen massa diantaranya Horas Bangso Batak, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Komunitas Pemuda Nias, Pemuda Merga Silima, unsur pedagang dan konsumen daging babi.
Aksi dipimpin Ketua HBB Lamsiang Sitompul, Ketua DPC GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan, Lamser Sihombing dan lainnya. Hadir juga mantan ketua save babi Biasa Simanjuntak dan mantan anggota DPRD Sumut Effendi Naibaho.
Aksi dilakukan karena wali kota mengeluarkan surat edaran penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan dan diikuti karangan berjualan dari pihak pemko untuk tidak berjualan dan pindah ke Pasar Sambu atau Petisah.
Keputusan yang sepihak itu membuat kericuhan di tengah masyarakat dan aksi protes berbagai komunitas secara tertulis kepada wali kota untuk mencabut surat edaran.
Pasca keluarnya surat edaran, pendapatan pedagang berkurang 40 persen. Karena pembeli jadi enggan membeli mengingat keluarnya surat edaran.
Menilai SE itu diskriminatif, berbagai elemen masyarakat melakukan kritisi kepada wali kota namun tidak ada jawaban. Malah wali kota mengaku tidak.melarang berjualan tapi melakukan penataan.
Padahal tidak ada persoalan selama ini terhadap pedagang daging babi dari masyarakat setempat beragama muslim.
Tapi tidak diketahui apa mendasari walikota membuat surat edaran tersebut. Padahal SE tersebut tidak mengacu peraturan manapun, kalaupun ada Perda larangan berjualan di pinggir jalan seharusnya diterapkan untuk semua pedagang, tidak khusus terhadap pedagang daging babi.
Karena tidak menggubris surat berbagai elemen agar walikota mencabut surat edarannya, maka dilakukanlah aksi ke kantor wali kota.
Masa berorasi sampai akhirnya beberapa perwakilan diterima berdialog di dalam kantor wali kota. Suasana hampir ricuh karena sudah 4 jam mediasi dengan Wali Kota Rico Waas, Asisten Umum Muhammad Sofyan, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dan lainnya belum juga selesai.
Massa hampir saja menerobos masuk,.namun seketika itu perwakilan massa keluar menemui massa. Lamsiang Sitompul mengatakan, wali kota akan menyempurnakan SE dan menariknya.
Jawaban tersebut menuai protes massa karena tujuan aksi adalah SE dicabut. Lalu Boydo Panjaitan mengatakan bahwa wali kota menyesal dan minta maaf atas SE yang dikeluarkannya.
Wali kota, kata Boydo Panjaitan memperbolehkan pedagang kembali berjualan sedia kala tanpa ada intimidasi atau razia dari Satpol PP. Karena wali kota akan menarik surat edaran dan menyempurnakannya dan surat edaran lama tidak berlaku lagi.
Hal senada juga dikatakan Asisten Umum Muhammad Syofian dan Kapolrestabes Medan Kombes Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Ketika massaa mempertanyakan jika ada lagi razia dari Satpol PP,.lalu Jean Calvijn Simanjuntak menjamin itu tidak ada. Akhirnya massa membubarkan diri dengan hati penuh sukacita.
Sumber : Int



