𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝗹𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗥𝗽𝟭 𝗠𝗶𝗹𝗶𝗮𝗿 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝗧𝘂𝗱𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝘂𝗱𝗲𝘁𝗮 𝗝𝗮𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻

Editor: metrokampung.com

​TARUTUNG, metrokampung.com
Sebuah konflik besar mengguncang Koperasi Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (MPSTBP) di Tapanuli Utara. Perseteruan antara Ketua Pengurus, Erni Mesalina Hutauruk, dan Ketua Pengawas, Erikson Sianipar (ESI), kini memasuki babak hukum yang pelik setelah melibatkan dugaan penggelapan dana miliaran rupiah dan perebutan takhta kepengurusan.

​𝐁𝐞𝐫𝐢𝐤𝐮𝐭 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐤𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 "𝗱𝗿𝗮𝗺𝗮" 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐛𝐞𝐫𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐟𝐚𝐤𝐭𝐚-𝐟𝐚𝐤𝐭𝐚 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐞𝐫𝐡𝐢𝐦𝐩𝐮𝐧:
​𝟏. 𝐀𝐤𝐚𝐫 𝐌𝐚𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡: "𝐒𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐟𝐞𝐫" 𝐁𝐞𝐫𝐮𝐥𝐚𝐧𝐠
​Konflik bermula ketika ditemukan aliran dana dari sebuah perusahaan (SPPG) di Kecamatan Pagaran yang seharusnya masuk ke rekening Koperasi MPSTBP, namun justru masuk ke rekening Koperasi HKTI yang dipimpin oleh Erikson Sianipar.

​Tercatat ada 30 kali transaksi dengan total nilai mencapai Rp1.094.129.200. Pihak Erni melalui kuasa hukumnya, Hotbin Simaremare, mempertanyakan dalih "salah transfer" yang dilakukan berkali-kali dalam jumlah fantastis tersebut.

​𝟐. 𝐏𝐮𝐧𝐜𝐚𝐤 𝐊𝐞𝐭𝐞𝐠𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧: 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐏𝐞𝐫𝐭𝐚𝐦𝐚 (𝟑𝟎 𝐌𝐚𝐫𝐞𝐭 𝟐𝟎𝟐𝟔)
​Setelah upaya mediasi menemui jalan buntu, Ibu Erni mengambil langkah hukum tegas:

​Pukul 14:48 WIB: Erni Hutagalung resmi menandatangani laporan polisi di SPKT Polres Tapanuli Utara dengan nomor LP B/82/III/26. ESI dituduh menggelapkan dana koperasi.
​Pukul 16:09 WIB (81 Menit Kemudian): Muncul kejadian janggal. Dana sebesar Rp1,094 miliar tiba-tiba ditransfer balik ke rekening Koperasi MPSTBP. Namun, pengirimnya bukan rekening pribadi ESI, melainkan akun bank atas nama organisasi HKTI.


​𝟑. 𝐌𝐚𝐧𝐮𝐯𝐞𝐫 𝐑𝐀𝐋𝐁 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐮𝐝𝐮𝐡𝐚𝐧 𝐊𝐮𝐝𝐞𝐭𝐚
​Di tengah proses hukum, situasi internal koperasi memanas. Erikson Sianipar menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk mencopot Ibu Erni dari jabatannya.
Namun, langkah ini dinilai cacat hukum oleh pihak Erni karena:

​Undangan rapat dikirim kurang dari 24 jam, padahal UU Koperasi mewajibkan waktu 14 hari.
​Ibu Erni mengklaim telah lebih dahulu memberhentikan sementara Erikson dari posisi Ketua Pengawas sebelum RALB tersebut dilaksanakan.


​𝟒. 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐊𝐞𝐝𝐮𝐚 (𝟖 𝐀𝐩𝐫𝐢𝐥 𝟐𝟎𝟐𝟔)
​Drama berlanjut dengan laporan polisi baru dengan nomor STPLP/88/IV/2026. Kali ini, Ibu Erni melaporkan Hendra Utama Sipahutar atas dugaan penipuan atau perbuatan curang (Pasal 492 UU No. 1/2023).

​𝐃𝐮𝐝𝐮𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐤𝐚𝐫𝐚: Terlapor diduga mengaku-ngaku sebagai "Ketua Baru" melalui surat undangan klarifikasi, padahal sesuai Akta Pendirian, masa jabatan Ibu Erni masih berlaku hingga tahun 2030.


​𝟓. 𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐓𝐫𝐚𝐧𝐬𝐩𝐚𝐫𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐏𝐮𝐛𝐥𝐢𝐤
​Selain dugaan penggelapan Rp1 miliar yang telah "dipulangkan", Ibu Erni juga membongkar adanya penggunaan dana koperasi sebesar Rp48 juta yang diduga dipakai untuk agenda politik praktis (partai) pihak ESI.

​Kini, pihak Ibu Erni telah melayangkan permohonan resmi kepada Kementerian Koperasi untuk membuka seluruh aliran dana MPSTBP agar publik dapat melihat siapa yang sebenarnya menyalahgunakan wewenang.

​𝐒𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐓𝐞𝐫𝐚𝐤𝐡𝐢𝐫: Hukum pidana mengenal prinsip bahwa pengembalian kerugian tidak menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan yang telah terjadi. Masyarakat kini menunggu langkah penyidik Polres Tapanuli Utara: apakah pengembalian dana "menit terakhir" tersebut dianggap iktikad baik atau justru menjadi barang bukti kuat adanya tindak pidana.


Laporan : Jufri Panjaitan
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini