Deli Serdang, metrokampung.com
Masyarakat kembali menyoroti dugaan pemasangan tiang listrik beton milik PLN yang berdiri di atas tanah warga tanpa adanya izin resmi maupun pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Berdasarkan investigasi lapangan dan dokumentasi yang diperoleh di wilayah Jalan Medan – Lubuk Pakam, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan adanya tiang listrik beton yang diduga berdiri di area milik masyarakat tanpa penyelesaian hak atas tanah secara transparan.
Masyarakat menegaskan bahwa negara memang memberikan kewenangan kepada PLN untuk kepentingan umum, namun kewenangan tersebut tidak menghapus hak warga negara atas tanah miliknya.
Dalam ketentuan hukum yang berlaku, penggunaan tanah oleh penyelenggara ketenagalistrikan wajib disertai ganti rugi ataupun kompensasi kepada pemilik tanah.
Hal tersebut diatur dalam:
Dasar Hukum
Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan:
“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman.”
Klaussa + 1
Pasal 42 angka 21 Perppu Cipta Kerja / UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah UU Ketenagalistrikan, mempertegas bahwa:
PLN wajib memberikan kompensasi;
Pemilik tanah memiliki hak hukum atas kerugian ekonomis akibat berdirinya jaringan listrik.
Hukumonline + 1
Pasal 42 angka 30 Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka penyelenggara ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis;
Pembekuan kegiatan;
Denda;
Hingga pencabutan izin usaha.
Hukumonline
Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 juga mengatur mekanisme perhitungan kompensasi atas tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak jaringan listrik dan tiang transmisi PLN.
Galuh Pakuan Nusantara + 1
Pernyataan Sikap
Laskar Merah Putih Kabupaten Deli Serdang di bawah komando Ketua Heriono menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang hak atas tanahnya dirugikan akibat pemasangan tiang listrik tanpa penyelesaian kompensasi yang adil.
“Kami meminta PLN menghormati hak masyarakat. Negara tidak boleh hadir dengan cara merugikan rakyat kecil. Bila ada tiang listrik berdiri di tanah warga tanpa izin dan tanpa kompensasi, maka masyarakat berhak menuntut penyelesaian hukum sesuai undang-undang,” tegas pernyataan tersebut.
Selain itu, masyarakat diminta untuk:
mendokumentasikan posisi tiang listrik;
mengumpulkan bukti kepemilikan tanah;
meminta klarifikasi resmi kepada PLN;
dan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum agar hak-hak masyarakat tidak diabaikan atas nama pembangunan.
Laporan : Romson Nainggolan, Amd.
Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan:
“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman.”
Klaussa + 1
Pasal 42 angka 21 Perppu Cipta Kerja / UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah UU Ketenagalistrikan, mempertegas bahwa:
PLN wajib memberikan kompensasi;
Pemilik tanah memiliki hak hukum atas kerugian ekonomis akibat berdirinya jaringan listrik.
Hukumonline + 1
Pasal 42 angka 30 Perppu Cipta Kerja mengatur bahwa apabila kewajiban tersebut diabaikan, maka penyelenggara ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis;
Pembekuan kegiatan;
Denda;
Hingga pencabutan izin usaha.
Hukumonline
Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 juga mengatur mekanisme perhitungan kompensasi atas tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak jaringan listrik dan tiang transmisi PLN.
Galuh Pakuan Nusantara + 1
Pernyataan Sikap
Laskar Merah Putih Kabupaten Deli Serdang di bawah komando Ketua Heriono menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang hak atas tanahnya dirugikan akibat pemasangan tiang listrik tanpa penyelesaian kompensasi yang adil.
“Kami meminta PLN menghormati hak masyarakat. Negara tidak boleh hadir dengan cara merugikan rakyat kecil. Bila ada tiang listrik berdiri di tanah warga tanpa izin dan tanpa kompensasi, maka masyarakat berhak menuntut penyelesaian hukum sesuai undang-undang,” tegas pernyataan tersebut.
Selain itu, masyarakat diminta untuk:
mendokumentasikan posisi tiang listrik;
mengumpulkan bukti kepemilikan tanah;
meminta klarifikasi resmi kepada PLN;
dan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum agar hak-hak masyarakat tidak diabaikan atas nama pembangunan.
Laporan : Romson Nainggolan, Amd.


