![]() |
Majelis Hakim diketuai Philip Mark Soentpiet saat membacakan amar putusan di Cakra 4 Pengadilan Niaga Medan. (ft/ist) |
Medan, Metrokampung.com
Setelah sempat mengalami penundaan dua pekan berturut-turut, pemeriksaan perkara sengketa harta (dalam pailit) PT Mopoli Raya (MR) di Pengadilan Niaga Medan akhirnya berakhir, Senin (14/7/2025).
Dari fakta-fakta di persidangan, majelis hakim diketuai Philip Mark Soentpiet, di Cakra 4 menyatakan, menolak gugatan lain-lain penggugat, PT Basyah Agro Nusantara (BAN) melalui kuasa hukumnya OK Iskandar, Muhammad Ibnu Hidayah dan Bahrin Daulay.
“Intinya majelis hakim menolak gugatan dari pihak penggugat. Tanpa dihadiri kuasa hukum tergugat V dan para turut tergugat,” tegas hakim ketua didampingi anggota majelis As’ad Rahim Lubis dan Zufida Hanum.
Dengan demikian para pihak memiliki hak selama 8 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.
Aset
Sementara dalam perkara a quo, pihak tergugat masing-masing tim kurator dari PT MS (dalam pailit) yakni Mardiansyah dan Giri Singgih Hartarto (tergugat I dan II), PT MR yang beralamat di Jalan Sunggal Medan (tergugat III).
Kemudian Ir Mustofa Kamal Machfoedz, selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT MR (tergugat IV), Razali, selaku mantan Direktur (tergugat V). Leman Pahlevi, selaku ahli waris almarhum Mustafa Sulaiman (tergugat) VI.
Tiga ahli warisnya lainnya, Ny Farida Hanum, Ubit Azwar Sulaiman dan Ny Mira Abasiyah Sulaiman (tergugat I, II dan III).
Dalam gugatan disebutkan, PT BAN merupakan pemegang saham pada PT MR (dalam pailit). Tergugat Ill sebanyak 28.288.000 atau sebanyak 20,8 persen.
Tergugat II /PT MR awalnya ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Medan Nomor tanggal 27 Juli 2020 dan selanjutnya telah tercapai perdamaian, sebagaimana putusan pengesahan perdamaian tanggal 24 September 2020.
Akan tetapi, pengesahan perdamaian tersebut ditolak dan dibatalkan pada tingkat kasasi dan Tergugat-II dinyatakan Pailit sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 177 tanggal 24 Februari 2021.
Sepengetahuan penggugat, salah satu harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh tergugat-ll, selaku debitur di antaranya adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya bangunan kantor PT MR seluas lebih kurang 9.398 M2 di Jalan Sunggal dan Jalan Kesatria, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Semula penggugat menganggap tergugat I dan II selaku tim kurator PT MR sudah melakukan penyegelan dan pengamanan aset sejak tergugat-Il dinyatakan pailit sampai dengan saat gugatan dimaksud diajukan. Namun belakangan diketahui hal itu tidak dilakukan tergugat I dan II, sekaligus merugikan pihak penggugat. (Ra/mk)