𝐃𝐫𝐚𝐦𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐢 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐓𝐚𝐩𝐮𝐭, 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢𝐚𝐧 𝐑𝐩𝟏 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫 𝐝𝐢 "𝐌𝐞𝐧𝐢𝐭 𝐓𝐞𝐫𝐚𝐤𝐡𝐢𝐫" 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐮𝐝𝐢𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐊𝐮𝐝𝐞𝐭𝐚 𝐊𝐨𝐩𝐞𝐫𝐚𝐬𝐢

Editor: metrokampung.com


​TARUTUNG, metrokampung.com
Dalam Komprensi Pers yang dilakukan Oleh Erni Hutauruk lewat Tim Kuasa Hukum 𝐇𝐨𝐭𝐛𝐢𝐧 𝐒𝐢𝐦𝐚𝐫𝐞𝐦𝐚𝐫𝐞 bertempat di Lantai atas Gorga Kafe Jln DI Panjaitan Tarutung, Rabu (08/04/2026). 

𝐒𝐞𝐛𝐮𝐚𝐡 𝐝𝐫𝐚𝐦𝐚 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐝𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐞𝐛𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐤𝐮𝐚𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐜𝐚𝐡 𝐝𝐢 𝐓𝐚𝐩𝐚𝐧𝐮𝐥𝐢 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚. 
Perseteruan antara dua petinggi koperasi memanas setelah dana senilai Rp1,094 miliar berpindah tangan secara misterius—tepat sesaat setelah laporan polisi resmi dilayangkan.

​𝐊𝐞𝐣𝐚𝐫-𝐤𝐞𝐣𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐤𝐭𝐮
​Senin, 30 Maret 2026, pukul 14:48 WIB. Di ruang SPKT Polres Tapanuli Utara, 𝐄𝐫𝐧𝐢 𝐇𝐮𝐭𝐚𝐮𝐫𝐮𝐤  resmi menandatangani laporan polisi nomor LP B/82/III/26. Kesabarannya habis setelah upaya mediasi menemui jalan buntu. Erikson Sianipar (ESI) dituding menggelapkan dana koperasi dalam jumlah fantastis.

​𝐍𝐚𝐦𝐮𝐧, 𝐬𝐞𝐛𝐮𝐚𝐡 𝐤𝐞𝐣𝐚𝐝𝐢𝐚𝐧 𝐣𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 𝐭𝐞𝐫𝐣𝐚𝐝𝐢. 
𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐬𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠 𝟖𝟏 𝐦𝐞𝐧𝐢𝐭 𝐬𝐞𝐭𝐞𝐥𝐚𝐡 𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐭𝐞𝐫𝐝𝐚𝐟𝐭𝐚𝐫, 𝐭𝐞𝐩𝐚𝐭𝐧𝐲𝐚 𝐩𝐮𝐤𝐮𝐥 𝟏𝟔:𝟎𝟗 𝐖𝐈𝐁, 𝐬𝐞𝐛𝐮𝐚𝐡 𝐧𝐨𝐭𝐢𝐟𝐢𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐭𝐫𝐚𝐧𝐬𝐚𝐤𝐬𝐢 𝐦𝐚𝐬𝐮𝐤. 
Dana satu miliar rupiah lebih tersebut tiba-tiba "pulang" ke rekening koperasi. Anehnya, uang tersebut tidak dikirim dari rekening pribadi terlapor, melainkan melalui akun bank atas nama HKTI, organisasi lain yang juga dipimpin oleh Erikson.

​"𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐤𝐮𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐓𝐚𝐤 𝐓𝐞𝐫𝐮𝐜𝐚𝐩"
​Kuasa hukum Erni Hutauruk Hotbin Simaremare, menanggapi dingin pengembalian dana mendadak tersebut. Baginya, kecepatan transfer itu justru menjadi bumerang bagi pihak terlapor.



​"𝐈𝐧𝐢 𝐛𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐤𝐚𝐝𝐚𝐫 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢𝐚𝐧 𝐮𝐚𝐧𝐠, 𝐢𝐧𝐢 𝐚𝐝𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐚𝐤𝐮𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐜𝐚𝐫𝐚 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐥𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠," tegas Hotbin.
​Ia membedah kejanggalan dalih "salah transfer" sebanyak 30 kali yang selama ini didengungkan pihak ESI. "Secara hukum, proses sudah berjalan. Pengembalian dana tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi.
Perbuatannya nyata, dan hukum tidak bisa digugurkan hanya dengan mengembalikan apa yang sudah diambil setelah polisi bertindak," tambahnya.

​𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐮𝐝𝐞𝐭𝐚 𝐝𝐚𝐥𝐚𝐦 𝐑𝐚𝐩𝐚𝐭 "𝐆𝐞𝐥𝐚𝐩"
​Di tengah badai pidana, muncul manuver organisasi yang mengejutkan: Pemberhentian sepihak terhadap Erni Hutauruk
​Sebelum Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dipicu oleh ESI, Erni Hutauruk sebenarnya telah lebih dahulu memberhentikan sementara Erikson Sianipar dari jabatannya sebagai Ketua Pengawas. Namun, Erikson membalas dengan menggelar RALB kilat untuk mencopot Erni dari kursi Ketua Pengurus.

​Pihak Erni menilai rapat tersebut hanyalah "sandiwara" hukum.

"Bagaimana mungkin rapat dianggap sah jika undangan diterima kurang dari 1 x 24 jam sebelum acara? 
UU Perkoperasian secara tegas mensyaratkan waktu 14 hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 angka 4 UU No:17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. ungkap tim kuasa hukum. Mereka menuding RALB tersebut sebagai upaya kudeta yang cacat prosedur dan batal demi hukum.

​Transparansi di Bawah Lampu Sorot
​Tak ingin martabatnya terus dipojokkan, Erni kini balik menyerang dengan menuntut transparansi total. Ia telah melayangkan permohonan resmi kepada Kementerian Koperasi agar seluruh aliran dana dibuka secara benderang ke publik.

​"Kebenaran harus terungkap. Publik harus tahu siapa yang sesungguhnya menjaga amanah petani dan siapa yang menyalahgunakan wewenang," pungkas tim hukumnya.

​Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polres Taput. 𝐀𝐩𝐚𝐤𝐚𝐡 𝐩𝐞𝐧𝐠𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐬𝐚𝐭𝐮 𝐦𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫 𝐭𝐞𝐫𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐝𝐢𝐩𝐚𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐢𝐤𝐭𝐢𝐤𝐚𝐝 𝐛𝐚𝐢𝐤? 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐣𝐮𝐬𝐭𝐫𝐮 𝐦𝐞𝐧𝐣𝐚𝐝𝐢 𝐛𝐮𝐤𝐭𝐢 𝐩𝐚𝐦𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚𝐬 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐞𝐫𝐞𝐭 𝐭𝐞𝐫𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫 𝐤𝐞 𝐫𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐡𝐮𝐤𝐮𝐦!? 
Publik Tapanuli Utara kini menanti dengan saksama.

Laporan : Jufri Panjaitan
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini