Langkat, metrokampung.com
Pada Senin, 6 April 2026, sejumlah wartawan yang menjalankan tugas sebagai sosial kontrol berkunjung ke SMK Negeri 1 Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan kondisi lingkungan sekolah, termasuk fasilitas ruang belajar dan kamar mandi, sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap institusi pendidikan.
Namun sangat disayangkan, setibanya di lokasi, wartawan tidak mendapatkan sambutan yang kooperatif dari pihak sekolah. Satpam sekolah menyampaikan bahwa Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Wartawan kemudian diarahkan untuk menemui bagian Humas, namun kembali mendapat jawaban bahwa yang bersangkutan juga tidak berada di lokasi.
Selanjutnya, satpam mengarahkan wartawan ke bagian kesiswaan, yakni berinisial S, Alih-alih mendapatkan penjelasan yang terbuka dan profesional, wartawan justru mendapat respons yang dinilai arogan dan tidak bersahabat. Berinisial S menyampaikan bahwa Kepala Sekolah dan Humas sedang menghadiri rapat di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Medan.
Ketika wartawan menjelaskan maksud kedatangan sebagai bagian dari sosial kontrol untuk melihat kondisi fasilitas sekolah, berinisial S, dengan tegas melarang dan menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran Kepala Sekolah maupun Wakil Kepala Sekolah.
“Ibu saja yang menghubungi Kepala Sekolahnya, maaf saya tidak berani,” ujar beriniaial S, dengan nada yang dinilai tidak mencerminkan pelayanan publik yang baik.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebagai lembaga pendidikan negeri yang dibiayai oleh negara, seharusnya pihak sekolah bersikap terbuka terhadap kontrol sosial dari media, bukan justru terkesan menutup diri dan menghambat tugas jurnalistik.
Perilaku seperti ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan. Tidak adanya pejabat sekolah yang dapat memberikan akses atau setidaknya penjelasan yang layak menunjukkan lemahnya manajemen internal dan koordinasi di SMK Negeri 1 Stabat.
Atas kejadian ini, diminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Stabat beserta jajarannya. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik dan keterbukaan informasi, maka sudah sepatutnya diberikan tindakan tegas.
Media sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pelayanan publik. Oleh karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik patut menjadi perhatian serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Romson Nainggolan, Amd
