TURSILO SP, SEORANG PNS DI PEMKAB DELI SERDANG DIADUKAN KE POLISI

Editor: metrokampung.com
Hadian (sebelah kanan) di dampingi kuasa hukumnya, Imam Susanto SH (sebelah kiri) saat menjelaskan kepada sejumlah wartawan terkait pengaduannya ke Polresta Deli Serdang atas janji yang tidak ditepati Tursilo, seorang PNS di Pemkab Deli Serdang, Selasa (21/4/20).

Deli Serdang-metrokampung.com
Tursilo SP, seorang Pegawai Negeri Sipil di kantor Setdakab Deli Serdang diadukan ke SPKT  Polresta Deli Serdang oleh Hadian (37) warga Jalan Bilal, Dusun III Lubuk Pakam karena belum menepati janjinya untuk membayar pinjaman uang penyertaan proyek pengadaan peralatan barang dan jasa Tahun Anggaran (TA) 2019, Selasa (21/4/20).

Menurut Hadian yang didampingi Imam Susanto SH, kuasa hukumnya, mengatakan kalau awalnya Tursilo SP yang baru setahun dikenalnya itu menawarkan paket proyek dengan nilai anggaran Rp 94.250.000. Proyeknya pun dijanjikan Tursilo SP akan dikerjakannya sendiri tanpa merepotkan Hadian.

Namun syaratnya, Hadian harus menyerahkan lebih dulu uang penyertaan dana kegiatan pengadaan peralatan sebesar Rp 88.250.000,-
Tergiur dengan tawaran dan janji keuntungan yang lumayan, Hadian pun menyerahkan uang yang diminta Tursilo SP pada tanggal 2 oktober 2019 lalu dengan membubuhkan tanda tangan dikwitansi bermaterai 6000.

Karena tak ada kabar tentang kegiatan proyek itu, Hadian pun menjumpai Tursilo SP untuk menagihnya. Ternyata lebih 10 kali berjumpa, janji Tursilo SP kepada Hadian tak kunjung ditepati. Karena kesalnya, Hadian pun melapor ke SPKT Polresta Deli Serdang. "Kesal kali aku dibuatnya, asal jumpa dengannya ada saja alasannya. Sesuai bukti-bukti yang ada maka kulaporkan saja ke Polisi, biar diselesaikan melalui proses hukum saja dia itu,'' kata Hadian.

Sementara itu, Imam Susanto SH, saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan agar pihak Polresta Deli Serdang segera menindaklanjuti laporan klien nya secara profesional. "Harapan saya, polisi segera memproses laporan Hadian," sebut Imam.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan Hadian mengatakan jika pihaknya akan segera memprosesnya.(Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini