Rantau-metrokampung.com
Ketua DPD LSM ICON RI LAB BATU Rahmat Fajar Sitorus mengatakan pada media di cafe Talk 10/7 jln A.Yani Rantauperapat bahwa berdasarkan hasil pantauannya mensinyalir Dinas Kesehatan Labuhanbatu Abaikan Permenkeu No 243/PMK-05/2015 tentang pengajuan/penetapan diberlakukannya Adendum perpanjangan hari kontrak serta denda permil kepada rekanan pelaksana proyek atas keterlambatan pengerjaan bangunan Laboratorium Puskesmas Kec Bilah Hilir Kab Labuhanbatu TA 2017, yang seogianya jadwal kontrak penyelesaian dimaksud jatuh pada akhir tahun di bulan Desember kemarin.
"Kita menduga hal tersebut dilakukan karena adanya unsur sengaja merugikan keuangan negara untuk kepentingan kelompok dengan tidak melaksanakan administrasi secara benar dan lalai dalam pengawasan," jelas Fajar.
"Dalam Permenkeu No 243/PMK-05/2015 perubahan atas Permenkeu no 194/PMK-05/2014 bahwa keterlambatan penyelesaian pembangunan pada waktu ditetapkan.PPK dapat kordinasi pada KPA dan AFIF guna mempertimbangkan kepercayaan terhadap pihak rekanan dalam melanjutan pengerjaan pembangunan yang tidak dapat diselesaikan oleh rekanan 14 hari sebelum waktu kontrak kerja berahir. Dengan memberikan Adendum perpanjangan waktu sesuai kesanggupan waktu pihak rekanan dalam nota resmi dan ketika hal itu tidak terlaksana hingga rekanan terus melanjutkan kegitannya berarti PPK dan Pengawas tidak melakukan fungsi secara benar atau patut diduga adanya unsur sengaja merugikan keuangan negara," tegas Fajar.
Fajar juga menambahkan sebelumnya PPK juga harus melakukan penghitungan besaran persentase kesiapan pengerjaan proyek yang dilakukan rekanan menetapkan hitungan pembayaran dalam Berita Acara, sehingga persentase sisa Berita Acara pembayaran tersebut diperlakukan pula perhitungan denda.
Dijelaskan RF Sitorus lagi bahwa pengakuan pihak rekanan Indra Harahap kepadanya menjelaskan bahwa "Ssampai bulan Mei 2018 pihak rekanan terus lanjutkan pengerjaan pembangunan laboratorium puskesmas tersebut hingga capai 95%. Sehubungan pada akhir bulan Desember 2017 pihaknya baru menyelesaikan bangunan berkisar 65%. Begitu pula penarikan dana dalam dua termin berita acara (BA) berjumlah Rp 170 jutaan dan sisa Rp 99 jt belum dilakukan penarikan dananya sama sekali," tegas Indra.
Terang Indra lagi, bahwa pihaknya tidak ada menerima surat peringatan (SP) dari pihak PPK apalagi perjanjian denda keterlambatan dalam bentuk Adendum yang dianjurkan berdasarkan Permenkeu dimaksud.
Sebelumnya PPK Dinkes Ucok Solihin dengan tegas mengatakan via seluler pada awak media ketika ditanya terkait tentang tidak selesainya pengerjaan pembangunan sampai pada akhir desember, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemutusan kontrak," katanya.
"Kita setop pengerjaan pada akhir Desember karena pihak rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya", ujar Ucok Solihin.
Terkait dari penjelasan Indra Harahap selaku rekanan dàn Ucok Solihin selaku PPK disinyalir adanya unsur kelalaian yang merugikan keuangan negara.
Diminta kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan koreksi atas kegiatan tersebut dan tiadak menutup kemugkinan untuk dilakukan proses penegakan hukum.(MK/Rfs/red)