Pantai Labu, Metrokampung.com
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari partai Golkar H.Abdi Santosa Ritonga SE,MM Sosialisasikan Peraturan perundang-undangan Ranperda Tentang kesehatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2025, Minggu (15/6/2025).
Sosialisasi ini di adakan di Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Desa Rantau Panjang Muhammad Tahir dalam sambutan nya mengucapkan selamat datang kepada Anggota DPRD Provinsi Sumut H.Abdi Santosa Ritonga yang melakukan Sosper tentang kesehatan di Desa Rantau Panjang.
Sosialisasi ini sangat penting bagi warga kami yang mayoritas nelayan bagaimana bisa mendapatkan pengetahuan serta pelayanan kesehatan bagi diri dan keluarganya.
"Harapan kami bapak Anggota DPRD Sumut dapat memberi kan sosialisasi masukan tentang kesehatan agar warga kami bisa mengerti tentang pelayanan kesehatan dari pemerintah," ujarnya.
Tokoh Masyarakat Zulkipli menuturkan kedatangan anggota DPRD Sumut Bapak H.Abdi Santosa Ritonga menjadi Dewa penolong bagi kami di desa ini.
"Di karenakan kami dapat mengerti tata cara mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah, kami berharap bapak Abdi Santosa Ritonga dapat membantu untuk membawa aspirasi kami agar kami mendapat pelayan kesehatan yang layak," katanya.
"Anggota DPRD Sumut H.Abdi Santosa Ritonga dalam sambutannya mengatakan kami anggota DPRD Sumut mendapat amanah dari Pemerintah untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan Ranperda tentang kesehatan di wilayah Sumut," katanya.
"Saya Anggota DPRD dari dapil 6 untuk menyampaikan peraturan tentang kesehatan , sebenarnya Pantai labu ini bukan dapil saya dapil saya dari Labura," terang Abdi Sentosa.
"Kalau untuk melakukan Sosper kami boleh melakukan di wilayah mana pun di Sumatera Utara , tapi kalau Reses harus di daerah pemilihan masing-masing," ungkapnya.
"Namun begitupun saya mengucapkan terima kasih karena telah di terima dengan cukup baik di desa ini, semoga pertemuan ini menjadikan hubungan kita semakin erat dan semakin baik," tutup politisi Golkar ini.
"Sementara itu Nara sumber Ali Hanafiah Harahap menerangkan UHC (Universal Health Coverage ) merupakan amanat dari badan kesehatan dunia bahwa umat manusia di dunia ini wajib di berikan pelayanan kesehatan,tidak boleh ada manusia yang terlantar karena sakit," paparnya.
"Pemerintahan provinsi Sumatera Utara punya program dengan memakai KTP bisa berobat gratis , saat ini dari 33 Kabupaten Kota baru 11 yang telah melakukan UHC kita harap kan Kabupaten Deli Serdang bisa menyusul melaksanakan UHC agar warga bisa berobat gratis mengunakan KTP saja," katanya.
Kita bersyukur pemerintah provinsi Sumut sangat konsen sekali untuk memberikan pelayan kesehatan kepada warganya.
"Namun yang perlu kita ketahui UHC ini dananya dari APBD(Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) yang mana APBD ini berasal dari pembayaran Pajak baik itu pajak kendaraan, pajak bumi bangunan dan lainnya oleh karena itu mari kita dukung program pemerintah agar program UHC ini dapat berjalan dengan baik," pungkas Ali Hanafiah.
Hadir pada sosialisasi ini Babinkamtibmas Aipda Kurnia Fauzi tokoh masyarakat Ustad Elfian dan undangan lainnya.(Lubis/MK)