Tobasa-metrokampung.com
Bendera merah putih yang kodisinya sudah usang, masih saja dibiarkan berkibar di bekas Markas Dinas Kesehatan. Sepertinya Kadis Kesehatan Tobasa melakukan pembiaran sebagaimana tertuang dalam undang-undang Nomor 24 tahun 2009.
Hal ini dapat dibuktikan seperti Poskesdes Lumban Gurning Kecamatan Porsea Kabupaten Tobasa.
Menurut sumber metrokampung, Kepala Dinas Kesehatan Tobasa yang kini dijabat dr Juliwan Hutapea diduga tidak melakukan monitoring di wilayah pimpinanya.
Warga pun menyayangkan bendera pusaka tersebut tak ada yang mengibarkan dan juga menurunkan sesuai jam kedinasan.
Kondisi bagian dari warna bendera merah dan putih tersebut sudah pudar, selain itu, kondisi bendera merah putih juga telah usang.
Undang-Undang No 24 Tahunn 2009 tentang pengibaran bendera jelas diuaraikan pada gedung pemerintah wajib dikibarkan dan diturunkan sesuai pemakaiannya.
Bangunan tempat berkibarnya bendera tersebut menurut warga memang tak lagi ditempati sebagai markas Dinas Kesehatan Tobasa. Bangunan tersebut kini tidak digunakan lagi sebagai layaknya Pos Kesehatan Desa.
"Kami prihatin melihat bendera merah putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar, selain warnanya sudah pudar, juga kondisinya sudah usang ," kata Agus Sitorus (38), seorang warga Desa setempat yang kebingungan sedang mengantar anaknya hendak berobat senin (8/10/2018).(*e_red)