Dua Mayat Mr X Ditemukan di Perairan Pulau Pandan dan Dievakuasi di RSUD Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com
Petugas Basarnas dan TNI AL saat mengevakuasi kedua mayat Mr X dari Perairan Pulau Pandan.

Tanjungbalai-metrokampung.com
Dua mayat Mr X tanpa identitas berjenis kelamin laki-laki dan perempuan ditemukan terapung oleh petugas Basarnas dan TNI AL Tanjungbalai-Asahan, Selasa (16/10) disekitar perairan Pulau Pandan Kabupaten Batubara. Kedua mayat itu saat ini telah dievakuasi di ruang jenazah RUSD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.

Informasi dihimpun metrokampung.com, kedua mayat awalnya ditemukan mengapung oleh nelayan di sekitar Pulau Pandan pada titik koordinat N 03.31.471, E 099.45 486. Radial 351° arah utara. Oleh nelayan kemudian menghubungi petugas Basarnas dan TNI AL TBA untuk mengevakuasi kedua mayat. Pertama kali ditemukan adalah mayat laki-laki dan setengah jam kemudian baru ditemukan mayat perempuan.


Dilihat dari kondisinya, kedua mayat diduga korban pembunuhan. Pasalnya, kondisi mayat perempuan tanpa mengenakan pakaian sehelai pun, dengan tangan terikat kebelakang menggunakan tali nilon jemuran warna biru dan mulut ditutup isolasi. Sementara mayat laki laki mengenakan baju kaos tangan panjang berwarna biru hijau liris putih dengan celana training warna hitam.

Diprediksi, kedua jenazah sudah meninggal sekitar seminggu lebih melihat kondisi tubuh kedua mayat sudah mengalami pembengkakan dan pembusukan hampir 90 % dan wajahnya yang tidak bisa dikenali.

Ka RSUD Dr. Nurhidayah Ritonga melalui bagian Instalasi Kamar Jenazah, Atur Simangunsong didampingi dokter jaga, Dr Karmila Dewi mengatakan bahwa kondisi wajah kedua jenazah sudah tidak bisa dikenali, karena sudah membusuk. Dan dari hasil pemeriksaan sementara sambungnya, kedua mayat diperkirakan sudah meninggal hampir satu minggu dan tanpa identitas. "Yang perempuan tanpa mengenakan pakaian. Tapi kedua tangannya terikat kebelakang dan mulut dilakban, " sebut Atur kepada wartawan.

Dikatakannya, untuk saat kedua mayat masih berada dikamar jenazah menunggu proses selanjutnya dari pihak yang bersangkutan maupun dari aparat penegak hukum. (laban/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini