Pembangunan Pagar SD Inpres Silangkitang Tanpa Papan Proyek

Editor: metrokampung.com

Pahae-metrokampung.com
‎Salah satu pekerjaan pembangunan pagar SD INPRES SILANGKITANG NO 176335 yang diusulkan Kepala Sekolah, L br Panggabean tahun 2017 ke dinas terkait sesuai amatan awak media, sudah dikerjakan tanpa memasang papan proyek.

Kontraktor melaksanakan pekerjaan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kurangnya kontrol pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang dilakukan pemenang tender, kontraktor di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara sehingga banyak proyek dikerjakan asal jadi.

Koordinator Lembaga Pemantau Pemerhati Pembangunan Daerah (LP3D) Jufri Panjaitan di Luat Pahae sekaligus Wartawan metrokampung.com Kamis (18/10/2018)  mengatakan banyak proyek di kawasan Tapanuli Utara tanpa memasang plang nama sesuai temuan di lapangan khususnya wilayah Luat Pahae.


"Proyek pembangunan pagar sepanjang 52 meter di SD Inpres Silangkitang ini salah satunya sama sekali tanpa papan proyek," ujar Jufri.

"Bagaimana pengawas maupun masyarakat bisa mengontrol apabila papan proyek tak di pasang oleh kontraktor," kata kata salah seorang tokoh m
masyarakat Marudut Sitompul saat berkunjung dan bertanya kepada Kepala Sekolah SD tersebut sehari sebelum awak media mengkomfirmasinya langsung.

Anehnya Kepala Sekolah L br Panggabean mengaku tidak mengetahui prihal proyek tersebut
bahkan saat awak media bertanya siapa pemborong proyek di SD tersebut, Kepala Sekolah mengatakan,
"saya tidak tahu menahu soal itu," ungkap beliau.

Hal ini bisa membuat keleluasaan kontaktor berupaya "bermain-main" dalam pelaksanaan.

Pejabat yang paham mengenai proyek saja tidak bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan, lantaran proyek tidak memasang plang atau papan informasi paket pekerjaan, apalagi publik! Sehingga pekerjaan dikerjakan terkesan asal jadi.

Pemasangan plang papan proyek diharuskan karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.

Proyek yang tidak menggunakan papan proyek patut dicurigai dan di duga bermasalah.

Tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.

“Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Saat ini, paket pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD Kabupaten, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanannya,” tambah Marudut.

Masyarakat mengharapkan dinas terkait agar menegur pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek yang ada di wilayah Tapanuli Utara, bila perlu pihak dinas terkait dapat memberi sanksi.

"Pekerjaan itu harus di hentikan, sebelum memasang plang nama, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek-proyek yang tidak jelas seperti itu," ungkap Marudut Sitompul tokoh masyarakat yang tinggal berdampingan dengan SD No 176335 tersebut.(jufri/mk/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini