Rantau-metrokampung.com
Disinyalir pengelolaan galian tambang tanah uruk yang beroperasi di desa S 6 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pengelola galian C itu Suparno (pemilik tanah) dibantu rekannya Cahyo dan Tri Suko juga telah melakukan kegiatannya sejak 4 oktober lalu," ucap Sunyoto pada konfrensi pers di cafe Ika Bina, Sabtu (20/10 2018) pada sejumlah awak media.
"Galian C tanah uruk yang beroperasi di Desa S 6 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu jelas tidak mengantongi Ijin Usaha Lertambangan (IUP). Sehubungan adapun ijin yang ada lokasi tempat berlangsungnya kegiatan galian tanah uruk tersebut adalah atas nama saya (Sunyoto) sesuai IUP No:540/DIS PMPTSP/5/XI.1.b/V/2018.dan saya tidak ada memberi persetujuan atas operasional tersebut," jelasnya.
Atas pelaksanaan kegiatan galian C tersebut Sunyoto merasa dirugikan secara administrasi dan materil dan segera melaporkan permasalahan ini sesuai hukum yang berlaku.
"Saya akan laporkan hal ini pada pihak berwenang sebab tanpa seijin saya kegiatan galian C tanah uruk dilakukan oleh Suparno beserta rekannya.saya merasa dirugikan secara moral dan matril sementara pemilik ijin usaha pertambangan tersebut jelas atas nama saya IUP No:540/DIS PMPTSP/5/XI.1.b/V/2018," tandasnya.
Atas operasional galian tanah uruk tanpa ijin tersebut Sunyoto berharap pada penegak hukum untuk menyikapi melakukan penindakan hukum yang berlaku.(MK/Rahmat Fajar Sitorus/Simon)