Dalam 2 Pekan, Ditresnarkoba Poldasu Tangkap 12 Kurir dan Sita 41 Kg Sabu

Editor: metrokampung.com
Direktur Ditresnarkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung didampingi anggota saat memperlihatkan tersangka dan barang bukti.

Medan-metrokampung.com
Dalam dua pekan, Ditresnarkoba Poldasu kembali berhasil meminimalisir pemasok narkoba ke Sumatera Utara, Kali ini sebanyak 12 kurir narkoba berhasil ditangkap dengan jumlah barang bukti 41,3 kg Sabu.

Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil tangkapan mereka selama dua pekan, sejak tanggal 14 hingga 27 November 2018. “Ada 12 tersangka dengan barang bukti 41,3 Kg. Mereka merupakan jaringan narkotika internasional dan juga dalam negeri,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (28/11).


Hendri menjabarkan, tangkapan pertama, dilakukan terhadap jaringan Malaysia-Batubara-Medan dengan dua orang tersangka berinisial BS dan Z. Dari kedua tersangka ini kata dia, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 Kilogram. “Tersangka Z kita tembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat ditangkap,” jelasnya.

Selanjutnya, ujar Hendri, tangkapan kedua dilakukan terhadap lima orang tersangka jaringan Malaysia-Aceh-Medan. Kelima tersangka itu masing-masing berinisial AM, Y, YH, E dan A, dengan barang bukti 20,5 Kg sabu. “Terhadap tersangka Y dan YH juga terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan tembakan di kaki karena melawan saat ditangkap,” jelasnya.


Kemudian lanjut Hendri, untuk kasus tangkapan ketiga dilakukan terhadap empat orang tersangka masingmasing berinisial S, SA, EYS, dan MA. Keempat tersangka ini, merupakan jaringan narkoba Langkat-Binjai-Deliserdang. “Dari mereka kita mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 493,5 gram. Di mana terhadap tersangka berinisial S juga dilakukan penembakan di bagian kaki,” katanya.

Terakhir, sambung Hendri, penangkapan dilakukan terhadap jaringan sindikat kota Medan dengan satu kasus dan satu tersangka berinisial A dengan barang bukti 240 gram sabu. “Ke 12 tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” ujarnya.(rel/mk/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini