Mantan Napi Harus Mengumumkan Dirinya Ke Publik Terlebih Dahulu, Sebelum Mencalon Kades

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi. 
Labuhanbatu - Metrokampung.com 
Desas - desus soal pemilihan kepala desa kembali menjadi perbincangan warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan. Dimana, Pemilihan Kepala Desa di sana akan di gelar dalam waktu dekat ini.

Namun, sebelum di gelarnya pemilihan kepala Desa tersebut, warga setempat bertanya - tanya, apakah dibenarkan pencalonan kepala Desa di ikuti oleh seorang mantan Narapidana yang pernah di vonis dengan kurungan 2.5 tahun dengan Kasus Narkoba.

"Apakah boleh seorang mantan Narapidana yang telah menjalai masa kurungan selama 2,5 tahun boleh maju sebagai calon Kepala Desa," ujar M. Manullang (32) salahseorang warga Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Minggu (11/11) kepada wartawan.

Menjawab hal tersebut, salahseorang Tokoh Masyarakat Labuhanbatu, T P Hutajulu menjelaskan bahwa, seorang mantan Narapidana di bolehkan untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Desa.

"Itu menurut dari Peraturan MA Pasal 170 ayat 2 dan menurut PP Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pasal Desa dan Pasal 44 Huruf g namun walaupun di perbolehkan calon tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah di atur oleh aturan persyaratan MA dan PP," jelasnya kepada wartawan baru-baru ini.

Ditambahkannya, seorang yang pernah memiliki catatan Kriminal atau pernah menjadi Narapidana di perbolehkan mendaftar sebagai Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa ( PILKADES ) serentak atau Pemilihan Antar Waktu di salah satu Desa.

"Namun hal itu masih harus menunggu waktu calon tersebut terlebih dahulu, dengan membuat pernyataan kepada masyarakat dan serta mengumumkan dirinya di depan publik dan menyatakan dirinya melalui publik bahwa, dirinya itu seorang mantan Narapidana dalam Kasus NARKOBA dan di ponis kurungan 2.5 Tahun dan sudah terbebaskan," tambah T. P Hutajulu.

Dilanjutkannya, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di kantor Pusat Jakarta.

"Yang mana, seandainya calon yang mendaftar merupakan warga BINAAN, maka butuh waktu 5 Tahun sejak pidana penjaranya sudah selesai untuk bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Desa," papar Hutajulu.

Selain itu, kata dia, ada persyaratan lainnya yaitu, tentang latar belakang yang dimilikinya tersebut. si calon harus membuat surat pernyataan dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah di pidana.

"Proses tersebut wajib dilaksanakan oleh calon yang bersangkutan, agar masyarakat di Desa tempat diselenggarakan PILKADES mengetahui status calon yang akan dipilihnya," sebutnya.

Selain itu, TP Hutajulu juga menjelaskan, pada saat pengumuman ke publik, calon Kepala Desa yang pernah di pidana juga wajib menunjukkan Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa pidana penjara yang di jalani sudah selesai.

"Jika tidak melakukan pengumuman tersebut maka di anggap Menyalahi aturan dan bisa di DISKUALIFIKASI. Maka untuk itu setiap calon yang datangnya dari Mantan Calon Narapidana harus memahami aturan - aturan ini agar dirinya tidak terkena sangsi Hukum atau kena Diskualifikasi," jelas T P Hutajulu mengakhiri. (AL/mk/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini