Pelaku Pencobaan Cabul Diamankan Polsek Sei Kepayang Asahan

Editor: metrokampung.com
DIAMANKAN : Rivaldi Siagian (20) tersangka pelaku pencobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul terhadap seorang perempuan berinisial LS (21) warga Dusun VII Desa Sei Kepayang Tengah Kecamatan Sei Kepayang Asahan saat diamankan di Polsek Sei Kepayang, Kamis (29/11). (rs/mk/red)

Sei Kepayang-metrokampung.com
Rivaldi Siagian (20) tersangka pelaku pencobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul terhadap seorang perempuan berinisial LS (21) warga Dusun VII Desa Sei Kepayang Tengah Kecamatan Sei Kepayang Asahan diamankan di Polsek Sei Kepayang. Hal itu disampaikan Kapolsek AKP. Syarifuddin kepada metrokampung.com, Kamis (29/11).

"Seorang tersangka pencobaan pemerkosaan sudah diamankan bersama barang bukti sehelai baju jaket kaos warna abu abu dan satu cula besi (alat tusuk). Saat ini tersangka sudah diproses. Tersangka diancam dengan Pasal 285 Jo 289 KUHP tindak pidana pencobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun," ucap Kapolsek.

Informasi dihimpun metrokampung.com, tindakan pencobaan pemerkosaan itu terjadi Selasa (27/11) sekitar Pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu tersangka masuk kedalam rumah korban hingga kedalam kelambu tempat tidur korban. Tersangka sempat menyingkapkan bagian rok bawah dan meraba bagian paha korban. Beruntung korban terbangun dan berteriak hingga pelaku tertangkap dan diamankan kepolisian setempat.

Dalam menjalankan niat mesumnya, pelaku memegang alat tusuk besi (cula) dengan bagian wajah ditutup dengan baju jaket. Setelah diamankan, pelaku mengaku sedang dalam keadaan mabuk saat menjalankan aksinya.

Tersangka saat dimintai komentarnya mengaku menyesali perbuatan nya serta meminta maaf kepada korban beserta keluarga nya. (laban/mk/red)

Share:
Komentar


Berita Terkini