Siagian Langganan Dituding Mencuri Arus PLN

Editor: metrokampung.com
Aspin Sitorus ST
Pancur Batu - metrokampung.com
Hendy Boy Siagian sekeluarga merasa tak ada yang aneh dengan penggunaan listrik rumah mereka di kawasan Jalan Pintu Air IV, Gang Lingga Raya Pancur Batu. Sampai akhirnya tagihan denda belasan jutaan rupiah yang datang dari PLN bikin keluarga itu meradang.

“Siagian dituduh merusak alat meter listrik sebagai upaya untuk mencurangi atau mencuri listrik,” kata  Aspin Sitorus ST, Ketum DPP LSM Solidaritas Anak Negeri Pemantau Asset Negara Republik Indonesia (Sanpan RI) kepada metrokampung.com, Rabu (14/11/2018). Aspin adalah pihak yang dimintai tolong Siagian untuk mendampinginya ke PLN Ranting Pancur Batu.

Siagian, sambung Aspin, pernah diberi tahu ada denda Rp 12 juta yang mesti dibayar karena tuduhan mencuri listrik.

“Awalnya Siagian keberatan karena merasa tidak pernah melakukan yang dituduhkan dan bersikeras tidak mau membayar denda,” kata Aspin.

Karena menolak membayar denda, PLN mengancam. Listrik di rumah Siagian akan dicabut selamanya dan apabila hendak memasang kembali hanya bisa dilakukan oleh nama yang berbeda, itu pun setelah semua denda lunas.

Dengan berat hati, akhirnya Siagian membayar denda yang disebutkan PLN. Setelah denda Rp 12 juta dibayar kontan, belakangan Siagian dituduh melakukan hal serupa.

Dan Siagian kembali diharuskan membayar denda Rp 16 juta lebih dengan cara mencicil setahun.  Siagian pun kaget setengah mati. Dirinya pantas merasa heran dengan tuduhan PLN. Sebab pemakaian listrik di rumahnya relatif wajar. Rata-rata per bulan Siagian membayar tagihan listrik Rp 700 ribu dengan daya 2.200 VA.

Siagian tak tinggal diam. Mereka menunjukkan hasil cetak pemakaian listrik guna membuktikan kalau selama ini penggunaan listrik di rumah itu wajar-wajar saja.

"Tapi PLN tetap tidak mengindahkan. Katanya, 'Peraturannya sudah begini dan harus dilaksanakan'," kata Aspin menirukan ucapan petugas PLN yang disampaikan kepada Siagian.

Kantor PLN Ranting Pancur Batu memberi alternatif berupa cicilan untuk melunasi denda selama 12 bulan dengan bayaran Rp 1.2 juta lebih setiap bulannya.

Siagian menurut Aspin adalah korban dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Ini adalah kebijakan dari PLN yang meliputi kegiatan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengguna instalasi PLN.

"Memang ada aturan dari PLN mengenai P2TL ini. Meski demikian, yang patut disoroti adalah apakah PLN sudah melakukan pembuktian secara fair atau tidak fair," kata Aspin.

Menurut ayah 4 anak itu, apabila pelanggan merasa dirugikan oleh tuduhan PLN mereka bisa melakukan banding ke kantor PLN yang lebih tinggi.

"Misal itu PLN cabang mana, nanti konsumen bisa melakukan banding ke tingkat wilayah," terang Aspin seraya menambahkan bahwa masalah pencurian listrik memang merupakan masalah yang nyata dan merugikan PLN. Namun, diperlukan satu mekanisme penyelidikan untuk memutuskan apakah seseorang benar-benar mencuri atau tidak.

"Saya menyarankan ada mekanisme sidang seperti arbiter atau apa. Jadi bisa diputuskan," ungkap Aspin lagi.

Selama ini, ujarnya, tidak ada mekanisme yang membuat pelanggan listrik bisa membela diri kala terjaring penertiban. Selama ini vonis bersalah hanya dijatuhkan sepihak oleh PLN. Aspin berharap Kementerian ESDM selaku regulator bisa membuat mekanisme yang fair.

Selain itu, Aspin menyarankan pemerintah memberi sosialisasi ke masyarakat apa yang harus mereka lakukan ketika mereka terjaring penertiban P2TL padahal mereka tidak bersalah.

"Harusnya kalau mengalami kasus seperti itu masyarakat bisa mengadu ke lembaga konsumen, dan nanti diarahkan juga ke kementerian ESDM," tandasnya.

Terpisah, salah seorang petugas PLN mengungkapkan pihaknya hanya menjalankan Keputusan Direksi tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.

""Kalau tidak ada kejadian, tidak mungkin PLN melakukan pengenaan terhadap ketentuan itu terhadap pelanggan," beber petugas PLN yang minta namanya dirahasiakan lewat sambungan telepon.

Ditambahkannya, selama ini ia kerap menemukan kasus masyarakat sendiri yang melakukan pembongkaran terhadap alat meteran listrik, atau pelanggan terbuai bujuk rayu sejumlah oknum yang menjanjikan biaya listrik murah.

"Begitu ketangkap, pelanggan bilang tidak tahu menahu," bilangnya. Diungkapkannya, bagi pelanggan PLN yang merasa dirugikan atas keputusan petugas P2TL, maka sang pelanggan bisa melaporkan kasusnya ke Dirjen Ketenagalistrikan.

"Jika pelanggan tidak puas, nanti lapor ke dirjen ketenagalistrikan, kami akan dipanggil kami akan disidang kenapa PLN melakukan P2TL itu dengan ceroboh," lanjutnya.

Sebelum pergi, Aspin pun menyangsikan apakah kejadian serupa tak terulang lagi menimpa Siagian begitu denda setahun telah dibayarkan. (dra/mk/red)
Share:
Komentar


Berita Terkini