Politisi Gerindra minta Kejatisu Usut Dana Kucuran Kemenkes Penanggulangan Covid-19 di RSUD Rantauprapat

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk segera mengusut dana kucuran dari Kementerian Kesehatan untuk penanggulangan Covid-19 tahun 2021 sampai 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat.

Hal tersebut dikatakan salahseorang Politisi Partai Gerindra Labuhanbatu Indra Rinaldi Tandjung kepada wartawan, Kamis (10/07/2025) siang di Rantauprapat.

Menurut Indra, ada kejanggalan dalam penyaluran honor untuk jasa tenaga medis Covid-19 di RSUD Rantauprapat. Pasalnya, satu-satunya Rumah Sakit di Indonesia yang belum membayarkan jasa pelayanan tenaga medis untuk penanganan Covid-19 tahun 2023 tersebut.

"Jika pihak manajemen RSUD Rantauprapat beralasan belum adanya regulasi seperti teknis pembayaran Jaspel untuk tahun anggaran 2023, mengapa di tahun 2021 sampai 2022 sudah terealisasi," ujar Indra.

Indra menjelaskan, informasi yang dirangkum dari sejumlah media online, pihak RSUD Rantauprapat mengatakan dana klaim terakhir dicairkan oleh Kemenkes pada akhir tahun 2023.

"Wakil Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat Sopar Sitorus mengatakan dana klaim terakhir dicairkan oleh Kemenkes pada akhir tahun 2023. Kemudian berproses tentang teknis pembayaran Jaspel (jasa pelayanan), rapat dan segala macam. Kami juga melakukan studi tiru ke beberapa rumah sakit untuk bagaimana teknis pembayarannya, namun regulasinya sampai sekarang belum ada," jelas Indra.

Saat ditanya di mana dana Jaspel itu disimpan dan apakah ada bunga simpanannya? Kata Sopar, bahwa dana tersebut disimpan di rekening RSUD Rantauprapat, di Bank Mandiri.

"Totalnya Rp9.003.747.500. Bunganya ada," tandas Indra.

Sebelumnya, diberitakan Honor jasa pelayanan tenaga medis Covid-19 tahun anggaran 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat hingga saat ini belum dibayarkan.

Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas atau Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat dr Ady Subrata saat dihubungi wartawan, Rabu (09/7/2025) sore. 

Ady Subrata mengatakan bahwa, untuk pembayaran honor jasa tenaga medis Covid-19 tersebut saat ini masih menunggu surat keputusan Bupati Labuhanbatu.

"Belum dibayar, menunggu SK Bupati Labuhanbatu," ujar singkat melalui panggilan Whatsapp pribadinya. (Oen)
Share:
Komentar


Berita Terkini