Setahun Mengendap, Kasus Dugaan Pencurian Ternak di Polsek Medan Tembung Tak Kunjung Tuntas

Editor: metrokampung.com
Polsek Medan Tembung, Jalan Letda Sujono Kota Medan. (ft/mk)

Medan, Metrokampung.com
Penanganan kasus dugaan pencurian ternak di Dusun IIA Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dinilai mandek. Persis satu tahun sejak dilaporkan oleh korban, Sahat Sitanggang, pada 30 Juni 2025, kepolisian sektor setempat belum memberikan kejelasan terkait penyelesaian perkara.

Kasus ini bermula dari peristiwa pencurian yang terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kramat Indah, Dusun IIIA Selambo. Dua hari berselang, korban resmi membuat laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/1003/VI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG. Namun, hingga Selasa, 30 Juni 2026, penyelidikan perkara tersebut terkesan berjalan di tempat.


Tarik Ulur Proses Hukum

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Polsek Medan Tembung sebenarnya telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Pada 21 Oktober 2025, Kapolsek Medan Tembung saat itu, AKP Ras Maju Tarigan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan Nomor B/1884/X/Res 1.8/ 2025/Reskrim.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/1209/VII/Res 1.8/2025/Reskrim tertanggal 10 Juli 2025, laporan Sahat resmi diteruskan ke tahap penyidikan.

Dua bulan kemudian, tepatnya pada 12 Desember 2025, polisi melayangkan surat undangan mediasi bernomor B/5146/XII/Res 1.8/2025/Reskrim. Upaya mediasi dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025, di Ruang Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Namun, menurut pelapor, pertemuan tersebut berakhir buntu.

Komunikasi terakhir dari penyidik diterima korban pada 30 April 2026 melalui surat nomor B/726/IV/Res 1.8./2026/Reskrim. Polisi menyatakan telah melakukan proses hukum sesuai prosedur dan berencana memanggil kembali pelapor serta terlapor berinisial YF alias Sambo untuk dimintai keterangan lanjutan sebagai saksi. Kendati demikian, hingga kini belum ada perkembangan signifikan.

Duduk Perkara: Dari Uang Santunan Berubah Jadi Utang

Kasus ini memiliki latar belakang yang pelik. Berdasarkan keterangan Sahat, perkara bermula saat dirinya mendapatkan uang pengobatan sebesar Rp5 juta dari pimpinan forum tempatnya bernaung, pasca-insiden penembakan yang dialaminya di Selambo.

Namun, saat uang itu diserahkan melalui terlapor, YF, jumlahnya menyusut menjadi Rp3 juta. Istri Sahat, Br Sihombing, mengaku bahkan tidak pernah memegang uang tunai tersebut karena YF langsung mengalokasikannya untuk membayar sewa rumah yang mereka tempati.
Masalah muncul beberapa bulan kemudian. YF mendatangi pasutri tersebut dan mengklaim bahwa uang Rp3 juta itu bukanlah santunan, melainkan pinjaman yang harus segera dikembalikan. Meski heran dengan perubahan status uang tersebut, Sahat dan istrinya menyatakan bersedia mengganti dan meminta tenggat waktu.

"Kami sempat mau minta waktu langsung ke pemberi uang, tapi dilarang oleh YF," ujar Br Sihombing.

Puncaknya terjadi ketika Sahat dan istrinya sedang tidak berada di rumah. YF bersama enam orang lainnya mendatangi kediaman korban dan menyita ternak babi milik pelapor secara sepihak di hadapan warga, dengan dalih sebagai pelunas utang.

Kejanggalan Bukti di Meja Penyidik

Dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Medan Tembung, korban mencium sejumlah kejanggalan. Penyidik sempat menunjukkan sebuah surat utang, namun dalam dokumen tersebut tidak tertera nama Sahat maupun istrinya, melainkan nama orang lain, yakni "Mak Bobby". Tanda tangan di dalam surat tersebut juga dinilai tidak identik dengan tanda tangan Br Sihombing.

Tak hanya itu, polisi sempat menunjukkan foto ternak yang diklaim sebagai barang bukti. Namun, korban menyanggah kepemilikan ternak dalam foto tersebut karena terdapat perbedaan fisik yang mencolok.

"Babi yang diambil itu untuk bibit, warnanya putih polos. Sedangkan yang di foto penyidik itu belang-belang," kata Br Sihombing.

Korban berharap pihak kepolisian tidak hanya fokus pada dugaan pencurian ternak, tetapi juga mengusut indikasi pemalsuan tanda tangan dan manipulasi data dokumen utang tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polsek Medan Tembung belum memberikan pernyataan resmi terkait mandeknya kasus ini. Saat disambangi ke mapolsek, staf hubungan masyarakat (Humas) mengonfirmasi bahwa pimpinan fungsi humas sedang tidak berada di tempat karena urusan keluarga.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini