ASN di Labuhanbatu Dihimbau Tidak Menggunakan LPG Bersubsi

Editor: metrokampung.com
Operasi pasar LPG 3KG di Kota Rantauprapat beberapa waktu lalu untuk mengatasi kelangkaan gas bersubsidi di masyarakat.
Labuhanbatu – metrokampung.com
Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk tidak mengunakan LPG 3 Kg

"Himbauan itu menyahuti Kelangkaan gas Liquefied Petrolium Gas (LPG) 3 kg yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu sehingga ( Plt ) Bupati labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT, mengeluarkan surat edaran ke Pemerintah setempat agar memberikan ketegasan dan kontrol langsung terhadap pangkalan – pangkalan yang diduga nakal ," ujar Kabag perekonomian Labuhanbatu, Gargaran Siregar kepada Metro Kampung Rabu (5/12) saat dihubungi melalui selulernya.

Dikatakan Gargaran Siregar bahwa Plt Bupati labuhanbatu sudah menandatangani surat edaran tanggal 3 Desember 2018, Nomor / 500 / 5046 / Ekon / II / 2018 Tentang Pengunaan LPG bersubsidi 3 kg bagi rumah tangga dan usaha mikro di kabupaten labuhanbatu, yang mana surat edaran tersebut sudah di tujukan ke OPD selabuhanbatu, Camat selabuhanbatu serta agen dan pangkalan yang ada di kabupaten labuhanbatu, Sebut Gargaran.

Mengacu pada peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 tentang penyediaan, Pendistribusian dan penetapan harga Liquefied Petrolium Gas ( LPG ) bersubsidi tabung 3 Kg yang diperuntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro, dalam surat edaran yang telah dikeluarkan, ada enam (6) poin yang di sampaikan yang harus dilaksanakan ole OPD, Camat serta Agen dan Pangkalan Gas LPG yang ada di kabupaten labuhanbatu, poin pertama (1), LPG 3 Kg diperuntukan bagi masyarakat yang berhak, yaitu keluarga kurang mampu atau masyarakat miskin dan usaha mikro. Dua (2), menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah kabupaten labuhanbatu untuk tidak mengunakan LPG 3 Kg dan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mensosialisasikan kepada masing – masing jajarannya. Tiga (3), kepada para Camat dan lurah / Kepala Desa se – Kabupaten Labuhanbatu agar menghimbau kepada pelaku usaha mikro yang ada diwilayah Kecamatan yang memiliki kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan diatas Rp. 300.000.000,- agar tidak mengunakan LPG bersubsidi 3 Kg. Empat (4), Kepada para Agen dan Pangkalan LPG 3 kg yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, agar memperhatikan hal – hal sebagai berikut : a. Pangkalan dilarang mendistribusikan LPG bersubsidi 3 Kg langsung kepada PENGECER. b. Pangkalan wajib mengutamakan masyarakat dilingkungannya. c. Pangkalan dilarang keras mengecer keliling. d. Pangkalan dilarang menyalahgunakan isi tabung LPG bersubsidi. e. Pangkalan wajib menjual LPG bersubsidi 3 kg sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dan menaati ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. f. Pangkalan wajib mendistribusikan LPG 3 kg kepada masyarakat / usaha mikro yang memiliki KTP/Kartu keluarga atau identitas lain yang disahkan oleh Lurah / Kepala Desa atau usulan RT/RW/Kepala lingkungan setempat. g. Agen dan Pangkalan dilarang keras menjual LPG bersubsidi 3 kg keluar daerah Kabupaten Labuhanbatu. h. Agen wajib mengawasi setiap Pangkalan. Lima (5), Setiap Pangkalan wajib memenuhi segala persyaratan baik fasilitas, peralatan dan keamanan lainnya seperti : a. Bangunan harus memiliki ventilasi yang cukup serta larangan merokok. b. Memasang papan nama pangkalan serta harga HET sesuai ketentuan agar dapat dilihat masyarakat. c. Menyediakan racun api, cap/stempel pangkalan, timbangan dan bak pendeteksi kebocoran tabung LPG 3 kg. Enam (6), Semua Agen dan pangkalan wajib mentaati Surat Edaran ini, dan apabila melanggar akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berikut inilah kutipan surat edaran yang telah ditandatangi Plt Bupati Labuhanbatu, jelas Kabag Ekonomi Gargaran Siregar.

Saat di tanyakan mengenai sanksi apa yang diberikan Pemerintah daerah bila Agen dan pangkalan melakukan atau tidak mematuhi surat edaran tersebut, Gargaran Siregar mengatakan, bahwa dari Pemerintah daerah akan berkoordinasi langsung dengan pihak Pertamina serta melaporkan pelanggaran yang dilakukan dengan disertakan bukti – bukti yang ada lalu merekomondasikan agar diberikan saksi ataupun pencabutan izin pangkalannya.

Ditambahkannya, Dalam hal ini masyarakat juga harus tahu dan memahami bahwa Pemerintah daerah khususnya Kabupaten Labuhanbatu tidak punya kewenangan untuk mencabut ataupun memberi izin pangkala.

" itu semua punya kewenangan Pertamina dan Agen kami hanya bentuknya merekomondasikan saja kepada pertamina ataupun Agen yang telah ditunjuk Pertamina, jadi bila masyarakat ada melihat kecurangan yang dilakukan pangkalan laporkan ke pemerintah setempat dengan lampirkan bukti – bukti yang lengkap agar dapat ditindak lanjuti", jelas Gargaran (TM/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini