Meski Kasus Dikirim Ke Kejari, TSK Pencuri Sampan Tidak Ditahan

Editor: metrokampung.com

Korban Muhammad Effendy (kiri) menunjukkan bukti laporannya ke Polsek Indrapura.

Batubara - Metrokampung.com
Kasus dugaan pencurian satu unit sampan kayu milik Muhammad Effendy  dengan dugaan tersangka Supirman Hasibuan alias Supir warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batubara telah dikirim  Polsek Indrapura Polres Batubara ke Kejaksaan Negeri Batubara. Meski telah dikirim namun kedua tersangka tidak ditahan.

Hal tersebut diungkapkan  korban Muhammad Effendy warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batubara kepada wartawan di Lima Puluh, Rabu (19/12).

Dikatakan, dirinya merasa kecewa karena kedua tersangka tidak ditahan baik selama pemeriksaan di Polsek Indrapura maupun setelah berkas di kirim  ke Kejari Batubara.

"Saya kecewa atas penanganan kasus yang menurut saya tidak jelas penanganannya sebab kapal saya sebagai barang bukti disita namun terduga tersangka koq ndak ditahan, ada apa ini," ujar Effendy masgul.


Diceritakan korban, pada Jumat (2/11) sekira pukul 17.00 wib diketahuinya bahwa sampan miliknya yang masih baru dibuat telah hilang diduga dicuri orang.

Sampan tersebut dititipkan korban di areal kebun sawit milik OK Syahruddin di Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batubara.

Ditambahkan Effendy yang mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta akibat kehilangan sampan tersebut, sampan diangkut dengan menggunakan mobil pick up Grand Max warna silver yang diduga dikemudikan Supirman Hasibuan.

Akibat kehilangan sampannya, Muhammad Effendy membuat laporan polisi di Polsek Indrapura dengan nomor : LP/144/XI/2018/SU/Res.B.Bara/Sek.I.Pura tanggal 3 November 2018.

Selanjutnya melalui surat nomor : B/140/XII/2018/Reskrim tanggal 7 Desember 2018, Kapolsek Indrapura AKP D. Habeahan memberitahukan kepada Muhammad Effendy bahwa berdasarkan  laporannya Polsek Indrapura telah gelar perkara serta menetapkan Suprianto Hasibuan alias Supirman alias Supir dan Mat Syah sebagai tersangka.

Pada surat tersebut juga dinyatakan Polsek Indrapura telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batubara pada tanggal 6 Desember 2018.

Muhammad Effendy mengharapkan Kejari Batubara serius menangani kasus  pencurian  sampan kayu miliknya serta melakukan penahanan kepada tersangka.

Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan melalui Kanit Reskrim Ipda Rihwanto Simatupang melalui telepon genggamnya menjelaskan tersangka  dijamin oleh keluarga dan Polsek Indrapura telah berkoordinasi dengan Kejari sehingga tersangka  tidak perlu ditahan. (ebson ap/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini