Medan, metrokampung.com
21 Desember 2025, Penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penebangan pohon mahoni tanpa izin di ruas jalan provinsi Sumatera Utara tepatnya di Jl Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun kembali menjadi perhatian publik.
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN BAKUMKU) menyatakan hingga kini belum memperoleh kejelasan resmi mengenai tindak lanjut laporan yang telah disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Kontributor BAKUMKU, Firman Simanjuntak, S.H., pada Minggu (21/12/2025) mengonfirmasi perkembangan laporan tersebut kepada Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., melalui komunikasi WhatsApp, guna memperoleh informasi terkait proses penanganan pengaduan masyarakat dimaksud.
Dalam konfirmasi tersebut, Humas Polda Sumut mempertanyakan alasan pelaporan dilakukan langsung ke Polda Sumut dan menyarankan agar laporan disampaikan ke tingkat Polres atau Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Humas Polda Sumut juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah disibukkan dengan sejumlah agenda penanganan bencana di beberapa daerah di Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut, Firman Simanjuntak menjelaskan bahwa DPN BAKUMKU telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta klarifikasi kepada sejumlah instansi terkait.
Dari hasil klarifikasi tersebut, diperoleh keterangan bahwa kewenangan pengelolaan dan penanganan pepohonan di ruas jalan provinsi berada dalam lingkup Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Utara. Atas dasar itu, laporan pengaduan disampaikan secara administratif dan struktural kepada Polda Sumatera Utara.
Dalam komunikasi lanjutan, Humas Polda Sumut menyampaikan bahwa penanganan laporan masih menunggu pejabat utama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang baru, mengingat pejabat sebelumnya tengah menjalani proses perpindahan tugas.
Meski demikian, Humas Polda Sumut menegaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat tersebut tetap menjadi perhatian institusi.
Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (IAP) Provinsi Sumatera Utara, Boyke Sirait, S.T., M.A.B., menilai bahwa dugaan penebangan pohon tanpa izin perlu ditangani secara serius dan proporsional oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan tata kelola lingkungan. Ia juga mendorong perlunya pembaruan data serta koordinasi lintas sektor terkait aset dan vegetasi di sepanjang ruas jalan provinsi dan nasional.
Terpisah, Ketua Umum DPN BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup. Menurutnya, penanganan perkara lingkungan harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAKUMKU bersama IAP berharap Polda Sumatera Utara dapat menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut secara resmi dan tertulis kepada pelapor, guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan lingkungan hidup bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi tertulis dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara terkait substansi dan status penanganan laporan pengaduan masyarakat dimaksud.(FS/mk)
