Parah, PLN Minta Biaya Pemindahan Travo Pada Pemilik Lahan

Editor: metrokampung.com
Travo PLN yang digeser minta bayaran.
Lb Pakam - metrokampung.com
Ada-ada saja perilaku oknum pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) di Lubukpakam ini. Pasalnya, permintaan seorang pelanggan untuk menggeser tiang listrik di halaman rumah yang baru dibangunnya, sang pelanggan harus merogoh kocek dalam-dalam karena dimintai biaya jutaan rupiah.

Warga tersebut sempat mempertanyakan besarnya biaya yang diminta oknum PT PLN (Persero), sebagai biaya pemindahan tiang listrik dari halaman rumahnya.  Namun PLN tetap keukeh dengan bayaran segitu yakni Rp 5.569.443. Meski dirasa berat, warga tersebut akhirnya menyanggupinya.
Tiang travo PLN tersebut berada persis di depan rumah Jemat Barus di Jalan Medan - Lubukpakam depan SPBU. Hal itu membuat halaman rumah barunya makin sempit dan mengganggu estetika tempat tinggalnya.

Menurut keterangan aktivis LSM Solidaritas Anak Negeri Pemantau Asset Negara Republik Indonesia (Sanpan RI), Aspin Sitorus ST, para pekerja pemindahan tiang bukan berasal dari perusahaan rekanan PLN melainkan pekerja cabutan. Jadwal pemadaman untuk pergeseran tiang tidah diumumkan di media massa hanya melalui media sosial saja.

 Parahnya lagi, pekerjaan itu disebut-sebut sangat urgen. Sehingga progress pergeseran tiang harus cepat dilakukan.

"Dan PLN tentunya mengeluarkan dana untuk percepatan dimaksud. Sementara warga yang bermohon terhadap pergeseran tiang tetap dikenakan biaya pemindahan,"bilang Aspin, Ketum DPP LSM Sanpan RI kepada metrokampung.com.

Disebutkan Aspin, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam UU 2/2012. Menurut dia, penanaman tiang listrik milik PLN masuk kategori pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Oleh karena itu, PLN tak bisa semena-mena asal main tanam atau mendirikan tiang listrik di lahan milik warga," kata Aspin Sitorus.

Jika lahan yang hendak ditanami tiang listrik adalah lahan pribadi milik warga, sambungnya, harusnya PLN lebih dulu berembuk dengan pemilik lahan. Idealnya, memang ada kompensasi terhadap sang pemilik lahan.

 "Jika merasa dirugikan, pemilik lahan bisa meminta ganti rugi atau kompensasi. Kompensasinya seperti apa, bisa dimusyawarahkan lebih dulu," ucapnya.

Jika telah ada kesepakatan, sambungnya, PLN bisa menggunakan lahan milik warga untuk mendirikan tiang listrik. Sebaliknya, jika tanpa ada kesepakatan, dan PLN tetap memaksakan mendirikan tiang listrik di lahan milik pribadi warga, maka hal itu dapat dipidanakan, dengan dalih penyerebotan.

 "Menyerobot lahan atau pekarangan orang itu termasuk pidana. Lain hal, jika lahan yang menjadi tempat penanaman tiang listrik itu daerah milik jalan, maka itu urusan PLN dengan pemerintah setempat," tandasnya.

 Manager PLN Area Lubukpakam, Kishartanto melalui Surya S Sitepu menjelaskan bahwa biaya Rp 5 juta lebih adalah untuk pemadaman Kwh bukan pekerjaan dan itu langsung disetor ke PLN pusat.

Kemudian pelaksana pekerjaan dilakukan oleh rekanan PLN dan bukan pekerja cabutan.
 "Dan mengenai pemberitahuan pemadaman harus melalui media massa, namun saya kurang tau media massa mana. Nanti saya cek dulu ya,"beber Surya. (dra/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini