Kualu Leidong, Metrokampung.com
Jainal Samosir selaku Ketua Gamki Labura menilai pengrusakan ekosistem mangrove oleh oknum KTH (Kelompok Tani Hutan) yang mengantongi IUMHK (Izin Usaha Mengelola Hutan Kemasyarakatan) di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kualuh Leidong dapat terjadi karena beberapa faktor.
Pertama karena Kurangnya pengawasan, Pengawasan yang tidak efektif dapat memungkinkan oknum KTH melakukan kegiatan yang merusak ekosistem mangrove, kedua adanya Ketidakjelasan aturan Aturan yang tidak jelas atau tidak spesifik dapat memungkinkan oknum KTH melakukan kegiatan yang merusak ekosistem mangrove,ketiga Kurangnya kesadaran lingkungan Oknum KTH mungkin tidak memiliki kesadaran lingkungan yang cukup untuk memahami pentingnya menjaga kelestarian ekosistem mangrove.
Namun demikian KTH MARDESA yang memiliki IUPHKM tidak berarti bahwa oknum KTH tersebut kebal hukum. Jika terbukti melakukan pengrusakan ekosistem mangrove, oknum KTH dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun tindakan yang dapat dilakukan yaitu pengawasan yang efektif meningkatkan pengawasan dan pemantauan kegiatan di kawasan hutan mangrove untuk mencegah pengrusakan ekosistem,Penegakan hukum Menegakkan hukum terhadap oknum KTH yang melakukan pengrusakan ekosistem mangrove.
Sampai dengan Pencabutan izin IUPHKM KTH MARDESA
Agar kedepannya pemilik izin memiliki dan Meningkatkan kesadaran lingkungan dan pemahaman tentang pentingnya menjaga kelestarian ekosistem mangrove di kalangan oknum KTH yang di beri izin pemanfaatan kawasan hutan lindung di kecamatan Kualuh Leidong.
Jainal Samosir juga menjelaskan bahwa KTH MARDESA diduga menjadikan IUPHKM sebagai tameng Untuk Menjarahi sawit Masyarakat, dan KTH Mardesa juga tidak menjalankan Program Sesuai dengan yang diharapkan Masyarakat.
Internal KTH ini juga sangat bobrok, banyak anggota KTH Mardesa yang diabaikan, alias tidak dilibatkan, hal terbukti banyaknya laporan yang sampai kekami, mengeluhkan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam kegiatan KTH ini, oknum ketua malah melibatkan Orang lain diluar SK yang dikeluarkan oleh Kementerian.
"Jainal Samoair juga meminta kepada BPSKL mengevaluasi dan merekomendasikan ke Kementerian Kehutanan RI untuk Segara mencabut IUPHKM KTH MARDESA," tutupnya.
(Metrokampung/Suandi Simbolon)