Kasat Narkoba Polres Karo , AKP. Sopar Budiman didamping KBO.Iptu. R.Silalahi Saat Konfrensi Pers. |
Karo-Metrokampung.com
Polres Tanah Karo melalui Sat Narkoba, gelar konfrensi Pers terkait klarifikasi adanya indikasi dugaan tangkap lepas 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, seberat 0,20 gram, Kamis (17/1) di ruang Sat Narkoba Polres Tanah Karo.
Dalam paparannya, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP. Sopar Budiman kepada sejumlah wartawan mengatakan, dari hasil pengembangan pelimpahan 2 tersangka yang ditangkap Reserse Polsekta Berastagi, Muhammad Rawikan Tarigan alias Black (27), warga Simpang Desa Singa, Gang Melati VII Kec. Kabanjahe dan Suma Caca Sembiring (36) warga JL. Kejora, Kelurahan Gundaling I Kec. Berastagi. Yang diringkus aparat Polsek Berastagi pada Kamis tanggal 27 Desember 2018 sekira pukul 20.30 Wib lalu tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan lanjutan.
Kasat Narkoba Polres Karo , AKP. Sopar Budiman didampingi Iptu. R.Silalahi Memperlihatkan Barbut Bong. |
Terkait isu adanya suap-menyuap atau istilah “86” dalam kasus ini, AKP Sopar Budiman menampik hal tersebut. “ Ini sama saja dengan ISIS, bom bunuh diri. Apakah saya mau mempertaruhkan jabatan demi dua orang pelaku penyalahgunan narkotika, tentu saja tidak. Yang saya sampaikan ini apa adanya. Hasil gelar perkara dan hasil uji lab, tidak memungkinkan kami untuk melanjutkan penahanan. Yang saya ceritakan ini sebenarnya, ujar AKP Sopar.
Lebih lanjut ia berujar, barang bukti yang sebelumnya disita polisi dari Suma Caca berupa uang tunai senilai 6.550.000 dan HP, telah dikembalikan. Sehubungan M. Rawikan Tarigan yang akan dilimpahkan ke BNN Kab Karo untuk dilakukan rehabilitasi, karena dari hasil test urine terbukti positif.
AKP Sopar Budiman menjelaskan, bahwa pada tanggal 31 Desember 2018 lalu ia telah memerintahkan KBO, Iptu R. Silalahi untuk mengurusnya.
“Tapi saat itu BBN Kab Karo tutup, mungkin karena malam tahun baru. Pasca itu saya sudah memarahi KBO dan mengapa lalai. Penyerahan rehab hanya berlaku untuk 6 hari pasca penangkapan. Namun demikian kita masih terus melakukan koordinasi dengan BNN Kab Karo. Sehubungan ada sisa sabu di bong, saya jelaskan, itu adalah lem pada persambungan pipet. Lagi pula sabu-sabu tidak ditempatkan di pipet, melainkan di kaca pyrex. Sedangkan Kaca pyrex tidak ada dilimpahkan oleh Polsekta Berastagi kepada kami “ beber Sopar.
Kasus ini sendiri berawal dari penangkapan yang dilakukan Reserse Polsekta Berastagi, pada Kamis tanggal 27 Desember 2018 sekira pukul 20.30 Wib lalu, terhadap M. Rawikan Tarigan. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penangkapan terhadap Suma Caca. Pasca pelimpahan, Sat Narkoba Polres Karo melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara, dinyatakan, Suma caca tidak cukup bukti, sehingga ditetapkan 1 tersangka M. Rawika Tarigan alias Black.
Dari jawaban hasil uji lab kiriman BB tersangka Rawikan Sat Narkoba Polres Karo ke Poldasu, barang bukti dugaan sabu seberat 0,20 gram bukanlah narkotika jenis sabu-sabu (negatif). Sehingga M Rawikan dilepaskan dari tahanan. Namun dari test urine M. Rawikan terbukti positif pengguna zat terlarang. Semestinya di rehab, namun sampai saat ini belum (tahap koordinasi ujar pihak polisi,red) Kasus ini sendiri mulai viral di media sosial (medsos). Sehingga Polres Tanah Karo melalui Sat Narkoba merasa perlu memberi klasifikasi. (amr/mk)