Cek Lapangan, Areal PT ALAM Tidak di Hutan Lindung

Editor: metrokampung.com

Medan-metrokampung.com
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Halen Purba, menyebutkan, di Kabupaten Langkat terdapat lahan hutan konservasi dan hutan produksi.

“Dari data kami, tidak ada areal berstatus hutan lindung di Kabupaten Langkat. Yang ada areal hutan konservasi dan hutan produksi. Untuk PT ALAM, dari pengecekan lapangan itu berada di areal hutan produksi terbatas,” kata Halen, Rabu (6/2/2019).

Saat ini masih Dinas Kehutanan kata dia, masih melakukan Inventarisasi dan pemetaan pada lahan hutan yang diketahui beralihfungsi di Kabupaten Langkat. Apakah ada perusahaan lain maupun kelompok masyarakat yang melakukan pelanggaran alih fungsi hutan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penatagunaan Hutan Dinas Kehutanan Sumut, Effendi Pane, mengatakan, pihkanya bersama Polda Sumut sudah meninjau ke lapangan. Adapun ketiga titik yang pihaknya tinjau bersama Subdit Tipiter Polda Sumut, yaitu berada di Kecamatan Sei Lepan, Brandan Barat dan Besitang.

Pane mengatakan, kalau pada kawasan tersebut terdapat beberapa titik yang masuk areal bernama hutan produksi terbatas.

“Kami memang tidak tahu persis karena kami tidak punya peta perusahaan tersebut. Tetapi bersama pihak Poldasu kemarin kami sudah pernah turun ke lapangan untuk mengambil titik-titiknya. Dan dari hasil (tinjauan), kawasan (operasional PT ALAM) itu masuk area hutan produksi terbatas,” katanya.

Pada titik-titik tersebut, kata Effendi Pane, sebagaimana temuan pihaknya waktu di lapangan dikelola PT Alam di mana kawasan dimaksud sudah beralih menjadi perkebunan kelapa sawit. “Kami dampingi Subdit Tipiter Poldasu waktu itu, jadi hasil temuan kita dan tim di lapangan serta berdasarkan informasi yang diperoleh tidak hanya PT ALAM saja yang berada pada kawasan hutan terbatas tersebut, masyarakat juga ada,” pungkasnya.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini