Baliho APK di tertipkan di Aek Kanopan Labura oleh Bawaslu bersama Satpol PP Labura serta pihak kepolisian. |
Labura-metrokampung.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tertib kan Alat Peraga Kampaye (APK) dengan cara menurunkannya karena menemukan banyak calon legislatif (caleg) yang melanggar peraturan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Penertiban Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Labura melakukan penertiban alat peraga di wilayah Labura, Kamis (21/2/2019).
"Hari ini kita melakukan penertiban APK di seluruh wilayah kabupaten Labura dengan Satpol PP dan Panwascam, serta pihak kepolisian, penertipan APK ini sudah 2 kali di laksanakan di Labura ini, kata Ketua Bawaslu ,Labura melalui Muslih Sulaiman Shi Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa saat ikut menertibkan APK.
Dalam Pemilu 2019, baliho dan spanduk harus berasal dari KPU yang difasilitasi KPUD Labura dan tidak boleh diproduksi secara individu.
Sebelumnya penertiban APK ini sudah melalui tahapan dan telah di beritahukan kepada peserta pemilu tahun 2019, kata Muslih.
Selain di biaya oleh KPUD pemasangan APK juga harus di zona yang telah di tentukan KPU, katanya. (st/mk)