Polhut Tangkap 21 Kayu Gelondongan Diduga Illegal Loging di Labuhanbatu Utara

Editor: metrokampung.com
Kayu gelondongan bersama truk saat berada di Kantor UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Wilayah V Aek Kanopan.
Labuhanbatu Utara - Metrokampung.com 
Sebanyak 21 gelondongan kayu hutan diamankan satuan Polisi Hutan (Polhut) UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara wilayah V Aek Kanopan, Senin (18/2) sekira pukul 23.00 WIB.

Kayu bulat tanpa dokumen resmi diduga hasil kejahatan illegal loging itu, diamankan bersama dua truk colt diesel berwarna kuning dengan plat nopol BM 9765 TH dan BK 8690 CL.

Penangkapan tersebut, berawal dari patroli yang dilakukan oleh pihak UPT Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, wilayah V Aek Kanopan.

Saat truk melintas di Jalan Sudirman, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, petugas melihat truk tertutup terpal dan langsung memberhentikan dua truk pengangkut kayu bulat itu tepat di depan Kantor Bupati Labuhanbatu Utara.

Penangkapan kayu diduga hasil illegal loging dari hutan Labura itu, sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar dan juga pengguna jalan yang melintas di kawasan itu.

Setelah para supir diperiksa, ternyata tidak mampu menunjukkan surat resmi atas muatan kayu yang dibawanya. Kemudian, kedua truk dengan muatan kayu bulat dengan berbagai ukuran tersebut, digelandang ke Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Personel Polhut Dinas Kehutanan Sumatera Utara Wilayah V Aek Kanopan, Khairuddin mengaku penangkapan itu berkat informasi dari warga. Pihaknya masih belum mengetahui pasti asal kayu dan jenis kayu tersebut.

"Kita masih melakukan penyidikan terhadap supir dan kernek truk," ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Khairuddin juga mengatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan, mereka akan menyerahkan pengemudi truk dan muatannya ke pihak kepolisian setempat.

"Kita periksa terlebih dahulu. Dan nanti akan diserahkan ke pihak Kepolisian," tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara wilayah V Aek Kanopan, Hamsar Sahril saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa, kini 21 kayu bersama kedua truk tersebut telah di titip ke Polsek Kualuh Hulu.

"Kedua truk bersama 21 kayu gelondongan tersebut sudah kita titip sementara ke Polsek Kualuh Hulu," katanya Selasa (19/2) melalui seluler.

Hamsar menambahkan, untuk proses lebih lanjut, kita akan lidik terlebih dahulu darimana kayu tersebut berasal.

"Apakah dari kawasan hutan. Atau, dari perkebunan warga. Setelah kita pastikan, kalau kayu tersebut berasal dari kawasan hutan, baru kita serahkan ke pihak Polres Labuhanbatu," paparnya.

Saat ditanya, apakah para supir truk pengangkut kayu gelondongan tersebut masih ditahan, Hamsar mengaku, para supir sudah pulang.

"Para supir tidak ditahan dan sudah pulang. Nanti kalau kami butuh ketenangan, mereka siap datang," tandasnya. (AL/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini