Pemakai Sabu di Areal Pemakaman Masjid Raya Medan Diciduk Polisi

Editor: metrokampung.com

Medan - metrokampung.com
Tim Pegasus Polsek Medan Kota, menciduk pemakai narkotika jenis sabu di areal pemakaman Masjid Raya Al Mashun.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, pihaknya masih memburu pelaku lainnya.

Sebab, informasi menyebutkan, tidak sedikit pelaku narkoba kerap menjadikan areal pekuburan masjid raya tempat pesta sabu.

"Ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Kita akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku yang sering mengonsumsi narkoba di areal pekuburan Masjid Raya. Pelaku lainnya masih kita buru," ujarnya.

Berbekal informasi warga, katanya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga bisa menciduk Edwin Tanjung (44), warga Jalan Simpanglimun, Medan.

Edwin ditangkap di tempat persembunyiannya Jalan Brigjen Katamso, Gang Asli Medan pada Rabu (24/7/2019) pukul 00.15 WIB.

"Kita duga tersangka ini sebagai pengedar. Kita menyita barang bukti satu paket plastik sisa diduga berisi sabu, satu unit HP, satu mancis, satu set bong, pipa kaca dan sendok pipet.

Dikatakan Yaqin, saat itu pihaknya melakukan penggerebekan terhadap sekelompok terduga pelaku narkoba di areal pemakaman masjid raya. Namun, ketika disergap, pelaku melarikan diri dan dikejar hingga ke Jalan Brigjend Katamso Gang Asli Medan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Ditanya soal motivasi tersangka mengonsumsi di areal pemakaman Masjid Raya Al Mashun, Yaqin menyebut karena dirasa sebagai lokasi yang aman dan nyaman. Selain gelap tanpa penerangan, areal sakral tersebut juga sepi dari masyarakat umum.

"Karena itu, kita meminta adanya penerangan di areal pemakaian itu, supaya orang lain dapat melihat aktivitas ilegal atau mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya. (fit/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini