Deliserdang, Metrokampung.com
Maulana Malik (21) tak melawan ketika diangkut Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Kamis (4/9/2026) sekitar pukul 06.45 wib. Warga Jalan Sei Belumai Hilir Dusun I Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terjerat kasus pencurian kabel milik PT Mark Dynamics Indonesia, Tbk.
Informasi diperoleh, pencurian kabel itu diketahui pihak perusahaan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 08.50 wib ketika pihak perusahaan mendapat laporan dari Satpam bahwa 12 meter kabel power tembaga seru NYY dicuri. Lalu rekaman CCTV diperiksa dan aksi pelaku terekam mencuri kabel dan langsung melarikan diri sambil membawa kabel power tembaga. Keberatan, pihak perusahaan membuat laporan pengaduan sesuai LP / B / 353 / VIII / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang.
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, bersama sejumlah personil melukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.30 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat kabar jika pelaku Maulana Malik berada di Dusun I Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Petugas bergerak kesana dan mengangkut pelaku ke komando guna pemeriksaan.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH, ketika dikonfirmasi pada Jumat (4/9/2026) siang membenarkan pelalu Maulana Malik diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan. (Bobby Purba)
