![]() |
| Zoé’s Paradise Waterfront Hotel, Tuktuk Siadong Kabupaten Samosir. |
Medan, metrokampung.com
Pemilik dan pengelola Zoé’s Paradise Waterfront Hotel, Peris Mikael Siallagan bersama Marlene Hämmerli Boru Samosir, secara terbuka menyampaikan klarifikasi resmi terkait latar belakang keputusan penghentian kegiatan operasional hotel di bawah nama Zoé’s Paradise Waterfront Hotel per akhir September 2026.
Keputusan penutupan usaha ini diambil menyusul serangkaian langkah sepihak dan tuntutan yang dilancarkan oleh perwakilan organisasi bantuan hukum di Samosir, LBH Gerak Indonesia.
Pihak pemilik menegaskan bahwa keputusan menghentikan operasional di bawah nama tersebut merupakan wujud ketegasan sikap untuk menolak tunduk pada tuntutan-tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, serta menolak segala bentuk tekanan yang dijalankan tanpa verifikasi dokumen yang objektif.
"Sesuai dengan asas hukum terkait hak untuk didengar secara berimbang (audiatur et altera pars), sebuah proses advokasi selayaknya mengedepankan klarifikasi langsung bersama kedua belah pihak. Namun, pihak LBH Gerak Indonesia dinilai telah memaksakan proses dan tuntutan finansial tanpa pernah sekalipun membuka ruang komunikasi langsung maupun memverifikasi fakta dan legalitas dokumen bersama pihak pemilik yang sah,"ujar Peris Mikael Siallagan didampingi istrinya Marlene Hämmerli Boru Samosir di Medan, Selasa (1/9/2026).
Sebagai bentuk keterbukaan, sambung Peris Mikael Siallagan, pihaknya sebagai pemilik telah menghubungi langsung perwakilan LBH Gerak Indonesia, Moses Siallagan, melalui pesan di aplikasi pesan singkat (messenger), mengajak untuk bertemu secara langsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 14:00 WIB di Zoé’s Paradise Waterfront Hotel, Tuktuk Siadong.
"Pertemuan tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan mendasar: atas dasar apa tindakan hukum dan tuntutan finansial dipaksakan tanpa pernah memeriksa dokumen kepemilikan yang sah dan tanpa pernah berbicara langsung dengan pemilik hotel,"sambung Peris Mikael Siallagan dan istrinya Marlene Hämmerli Boru Samosir.
Namun, sambung keduanya, hingga batas waktu yang ditentukan pada Sabtu siang, perwakilan LBH Gerak Indonesia tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan apa pun atas ajakan dialog tersebut.
Peris Mikael Siallagan dan Marlene Hämmerli Boru Samosir menegaskan bahwa sikap menghindar dari dialog langsung ini memperlihatkan ketiadaan itikad baik untuk mencari kebenaran yang berimbang.
"Seluruh pembelaan hak atas usaha keluarga ini selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum melalui jalur formal, berlandaskan bukti dokumen hukum yang sah serta laporan audit independen yang telah diserahkan kepada instansi berwenang,"tutup keduanya.(rel/mk)
