Polisi Tetapkan TSK Korupsi Dispora Sumut

Editor: metrokampung.com

Medan-Metrokampung.com
Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, akhirnya menetapkanseorang tersangka dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Provsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Selasa (09/07/2019) sore menyatakan, tersangka berinisial J bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia merupakan pejabat bidang di Dispora Sumut.

"Kita sudah menetapkan seorang tersangka dugaan korupsi Disporasu berinisial J, yang bertindak sebagai PPK. Tersangka menjabat sebagai kepala bidang di instansi tersebut," ujar Kombes Pol Rony Samtana kepada beberapa awak media.

Ditanya soal penahanan terhadap J, Polda Sumut, lanjut Rony, belum menahannya dengan dalih tersangka masih kooperatif. Namun, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan menahannya.

"Memang saat ini belum dilakukan penahanan, tapi ke depan bisa saja. Tinggal menunggu waktu," sebutnya lagi.

Disinggung tentang kemungkinan adanya tersangka lain, Rony tidak menampik hal tersebut. Dia menyatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Rony Samtana mengakui, terkait kasus dugaan Korupsi Dispora, pihaknya telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Provsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rabu (13/2) lalu.

"Kasus ini sudah sidik dan sudah 20 saksi diperiksa," katanya.

Kadispora Provsu, H Baharudin Siagian, menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Provsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor ; 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.

Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprovsu itu diperiksa pada Rabu (13/02-2019), selama enam jam. Yang ditetapkan sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek tersebut adalah PT Rian Makmur Jaya dengan Direktur Junaedi, yang berdomisili di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang. (bbs/mk/fit)
Share:
Komentar


Berita Terkini