TSK Pembobol Gudang Elektronik Ditembak Polisi

Editor: metrokampung.com
Tersangka pembobol gudang elektronik yang ditembak polisi

Medan - metrokampung.com
Tim Pegasus Polsek Patumbak, meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Jumat (12/7/2019) malam lalu, di Jalan MG. Manurung, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dia adalah Ridwan Rumahorbo (35), warga Jalan Titi Layang, Pasar IV Gang Kompak, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Ridwan diciduk atas laporan korban David Janeiro Seares (37), warga Jalan Jambi No.8, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan dengan nomor LP/506/VII/2019/SU/Restabes Medan/Sek Patumbak tanggal 9 Juli 2019.

"Dari pelaku, Tim Pegasus berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit kompressor, empat velk truk, 10 ring dan enam unit As stir truk," kata Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH, Sabtu (13/7/2019).

Sebelumnya, lanjut Kapolsek, pada Selasa (9/7/2019) sekira pukul 15.00 WIB, korban datang ke Polsek Patumbak untuk melaporkan bahwa salah satu gudang elektronik YCH di Jalan MG Manurung No.8 telah dibongkar maling yang masuk dengan memanjat dinding pembatas gudang.

"Dalam laporan itu, usai memanjat dinding pembatas gudang, kemudian pelaku naik ke atap gudang dan menggunting seng atap gudang tersebut dan kemudian mengambil sejumlah barang bukti yang berhasil kita amankan," jelas Kapolsek.


Selanjutnya, sambung Kapolsek, Tim Pegasus melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Panglima Denai.

"Kemudian, Tim Pegasus bergerak ke Jalan Panglima Denai dan berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolsek.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa merekalah yang melakukan pembongkaran gudang elektronik YCH milik korban.

Atas pengakuan pelaku kemudian dilakukan pengembangan guna menemukan dan penangkapan dua pelaku lainnya.

"Pada saat pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan. Tim Pegasus memberikan peringatan agar tidak melarikan diri, namun tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tembakan peringatan dan tersangka juga tidak mengindahkan dan tetap melawan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan tetukur dengan menembak betis kanan pelaku," terang Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mengobati luka tembaknya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas Kapolsek. (bbs/fit/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini