Bawa & Suruh Beli Sabu, 2 Warga Datuk Tanah Datar Diringkus Polisi

Editor: metrokampung.com
Atas :  Tersangka Jepri Purwanto dan Hardianto,
Bawah : Barang bukti yang disita.

Batubara - Metrokampung.com
Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Selamat M, SH, Selasa (06/08) mengungkapkan pihaknya telah meringkus 2 tersangka narkotika jenis sabu dari 2 tempat berbeda.

Tersangka Jepri Purwanto (26) warga  Dusun  V Merbau Kanan Desa  Karang Baru Kecamatan Datuk Tabah Datar Kab. Batubara diringkus ketika sedang melintas di jalan Simpang Empat Desa  Lalang Kecamatan  Tanjung Tiram Kab. Batubara,  Senin (05/08) sekira pukul 14.00 Wib.

Sedangkan tersangka Hardianto (37) bekerja sebagai  Security di PT. SMA Tanah Datar warga Dusun  IV Pondok Baru Desa  Perkebunan Tanah Datar Kecamatan Datuk Tanah Datar  Kab. Batubara  yang menyuruh Jepri membeli barang haram tersebut  di ringkus di kediamannya di Dusun  IV Pondok Baru Desa Perk. Tanah Datar pada hari yang sama.

Kedua tersangka berhasil di ringkus bermula dari informasi masyarakat yang diterima personil lidik Polsek Labuhan Ruku, Senin (05/08) sekira pukul 13.30 Wib.

Informasi tersebut mengatakan  ada seorang laki laki  dengan sedang memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu sedang  melintas dari Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram menuju kearah Labuhan Ruku dengan mengendarai Sepeda Motor.

Mendapat informasi tersebut personil lidik Polsek Labuhan Ruku dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda  J. Sitinjak  melakukan pengintaian dan pengendapan disekitar TKP. Berselang setengah jam orang yang dicurigai  melintas kemudian dilakukan penyetopan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan  ditemukan 2  paket Narkotika jenis Sabu. Setelah diinterogasi tersangka Jepri Purwanto mengaku dirinya disuruh oleh Hardianto.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke TKP kedua  dan  berhasil mengamankan Hardianto yang menyuruh tersangka  pertama membeli Narkotika jenis Sabu.

Barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu, 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu, 1 buah plastik transparan kosong,  1 unit HP Merk Samsung Warna Putih, 1 unit HP Android Merk Samsung Warna Hitam dan  1  unit HP Android Merk OPPO Warna Hitam.

Kedua tersangka berikut barang bukti  langsung diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini