Polsek Medang Deras Ringkus Lunggu Pembongkar Rumah Warga

Editor: metrokampung.com

Batubara - Metrokampung.com
Seorang dari 3 tersangka pencurian dengan pemberatan telah berhasil diringkusTeam Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batubara dipimpin  Kanit Reskrim Ipda A. Sitorus, Jumat (09/08).

Kapolsek Medang Deras AKP Maradof Octavianus, SE melalui Kanit Reskrim Ipda A. Sitorus melalui seluler membenarkan telah meringkus seorang dari tiga tersangka pelaku pencurian  terhadap korban Roslina Br Pangaribuan.

Tersangka Lungguma Situmorang alias Lunggu (23) warga  Dusun Damai Desa Durian Kec. Medang Deras Kab. Batubara diringkus polisi setelah bukti-bukti CCTV Bank Sumut serta print out transaksi di  bank korban cocok dengan waktu pengambilan uang.

Disebutkan Sitorus, team Unit Reskrim Polsek Medang Deras langsung mengadakan penyidikan dan penyelidikan setelah korban Roslina Br Pangaribuan (55) warga Dusun  Dalu-dalu Desa Sei. Rakyat Kec. Medang Deras Kab. Batubara membuat laporan polisi di Polsek Medang Deras.

Korban melaporkan pencurian yang terjadi di rumahnya, Selasa (06/08) sekitar pukul 22.00 WIB saat korban tidak berada di rumahnya sesuai Laporan Polisi No. Pol. : LP/52/VIII/2019/Sek.Medang d
Deras, tanggal  07 Agustus 2019.

Tersangka yang berjumlah 3 orang tersebut  masuk kedalam rumah dengan cara  mencongkel jendela samping kiri yang tidak berjerajak. Ketiganya segera masuk kedalam rumah korban yang sedang tidak berpenghuni.

Setelah masuk kedalam rumah, para tersangka mengambil barang-barang milik korban seperti 1 Buku Tabungan Bank Sumut, 1 Buah ATM Bank Sumut, 1  Buah Buku Notes berisi nomor PIN ATM Bank Sumut, 1 potong Celana Ponggol Lee warna biru, 1 Potong Bajo kaos lengan panjang warna merah, 1 buah dompet,1 buah semprot padi elektrik dan 1 buah HP China.

Dikatakan Sitorus, tersangka Lungguma Situmorang alias  Lunggu  serta 2 orang lainnya yang telah melarikan diri namun  jatidirinya telah dikantongi petugas keesokan harinya langsung menuju Bank Sumut Capem Pagurawan.

Berbekal kartu ATM dan nomor  PIN yang tertulis di buku notes milik korban, ketiga tersangka menguras tabungan korban. Pertama sekali mereka menarik tunai uang sejumlah Rp. 5 Juta selanjutnya mentransfer uang sebanyak Rp. 15 Juta ke rekening mereka masing-masing. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 25 Juta.

Melalui  rekaman CCTV ATM Bank Sumut serta serta print out transaksi rekening  bank korban ternyata salah seorang tersangka dikenali. Team unit Polsek  Medang Deras segera meluncur ke rumah tersangka dan berhasil meringkus Lungguma Situmorang.

Setelah meringkus Lunggu berdasarkan pengakuannya saat diinterogasi, polisi mengetahui nama dan alamat 2 tersangka lainnya. Namun saat digerebek dirumah masing-masing ternyata kedua tersangka telah melarikan diri.

Saat ini tersangka masih diprosesverbal guna tindak lanjut proses hukum sementara 2 tersangka lain yang telah diketahui identitasnya masuk dalam  DPO. (ea.ps/mk)

Share:
Komentar


Berita Terkini