Dinas Pendidikan Langkat Dukung Perda KTR

Editor: metrokampung.com

Kawasan Tanpa Rokok

Langkat- Metrokampung.com
DPRD Langkat sudah mensahkan Perda Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pengesahan tersebut disampaikan pada sidang Paripurna DPRD Langkat dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 3 Ranperda dari Pemerintah Kabupaten Langkat dan 4 Ranperda inisiatif DPRD Langkat, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Senin (31/12) yang lalu.

Pengesahan itu ditandai dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan terhadap ke-7 Ranperda menjadi Perda oleh Bupati Langkat pada saat itu, H. Ngogesa Sitepu yang diwakili Sekdakab Langkat, dr. H. Indra Salahudin, M.Kes, MM dan Ketua DPRD Langkat, Surialam serta wakil ketua DPRD Langkat, Donny Setha, ST, SH, MH.  Selanjutnya, Perda itu akan disosialisasikan dan baru diterapkan pada tahun 2020 yang akan datang.

Nah hebatnya, walaupun baru disahkan dan belum diterapkan, Pemkab Langkat sudah mendapat penghargaan dari Pemerintah. Ya buktinya, Pemerintah Kabupaten Langkat telah menerima penghargaan Pastika Parahita pada acara puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) Tahun 2019 yang diikuti oleh 51 Kabupaten/Kota dan 6 Provinsi se-Indonesia di Auditorium Siwabessy Gedung, Jalan Prof Sujud  Jakarta, baru-baru ini.

Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin didampingi Kadis Kesehatan Langkat, dr Sadikun dan Sekdis Kesehatan Langkat Muhammad Ansari secara langsung menerima penghargaan tingkat nasional tersebut dari Menteri Kesehatan RI, Prof Nila Farid Moeloek.
Nah, terkait dengan hal tersebut, jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat siap mendukung agar Perda tersebut dilaksanakan, termasuk di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Buktinya, melalui surat Nomor : 420/2502- Sekr/2019  tertanggal 26 April 2019, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Dr. H. Saiful Abdi, SH, SE, MPd telah menegaskan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada para sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta se Kabupaten Langkat, dimana berdasarkan Perda Nomor : 1 Tahun 2019 dan Perbup Nomor : 5 Tahun 2019 tentang KTR sesuai dengan Pasal 7 angka 1, ditegaskan bahwa KTR itu meliputi tempat- tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, fasuilitas umum pelayanan kesehatan serta tempat anak berkumpul dan bermain dan tempat- tempat umum lainnya.

Untuk itu diminta agar seluruh kepala sekolah mengingatkan dan menginformasikan hal tersebut kepada seluruh guru dan staf untuk menjadikan seluruh lingkungan sekolah menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Artinya, jangan ada yang merokok di sekolah, baik kepala sekolah, guru, staf, apalagi siswa.

“Ya, kami mendukung dan siap untuk melaksanakan Perda tersebut di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat,” ujar Saiful, kemarin, seusai mengikuti upacara peringatan Hari Pramuka ke- 58 di Alun- Alun T. Amir Hamzah, Stabat, Kamis (12/9).

Jadi, setelah ini, Saiful pun menegaskan, jangan ada lagi yang merokok di sekolah. Kalau kedapatan ya tentu akan ditindak tegas. (BD/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini