Polsek Labuhan Ruku Ringkus Pesta Pengedar SS dan 3 Pembeli

Editor: metrokampung.com
Atas Tersangka narkoba  dan  Bawah barang bukti yang disita.

Batu Bara- Metrokampung.com
Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara  AKP Selamat M, SH melalui wartawan, Minggu (21/09) mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah proaktif memberitahukan adanya  transaksi narkoba.

"Kerjasama dengan masyarakat dalam pemberantasan kriminal khususnya narkoba kami harapkan terus berlanjut untuk menciptakan kondusifitas ditengah tengah masyarakat", harapnya.

Sebagai bukti kerjasama dengan masyarakat, Kapolsek AKP Selamat mengatakan pihaknya telah meringkus  3 pria dan seorang ibu rumah tangga (IRT) berdasarkan informasi dari masyarakat ketika hendak pesta narkoba jenis Sabu sabu (SS).

Mereka diringkus  di Dsn. VI Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara,
Jumat (20/09) sekira pukul 22.00 Wib. Salah seorang yang diringkus merupakan nelayan yang nyambi sebagai  pengedar SS.

Dikatakan Kapolsek, tersangka pengedar yang diringkus adalah Khairul alias Irul Dono (38) seorang Nelayan warga  Dusun  XII Desa  Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.

Sedangkan pembelinya Lia Purba (25) seorang IRT  warga Dusun II Desa Pinggir Provinsi Riau, M. Hamdan (19) warga  Gg. Tiger Dusun  VII Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara dan
Dandi (20) warga Dusun V Desa  Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara.

Keempatnya diringkus Tim Opsnal Polsek Labuhan Ruku setelah mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan ada dua laki laki  bersama seorang perempuan sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu sabu (SS), Jumat (20/09) sekira pukul 21.00 Wib.

Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak berangkat ke TKP.

Petugas  yang melakukan penggrebekan berhasil mengamankan 4  orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis SS.

Petugas juga berhasil mengamankan 4  paket SS dari tangan Khairul alias Irul Dono dan 1 paket SS dari tangan Lia Purba yang diduga baru dibeli dari Irul Dono.

Selengkapnya barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 5 paket sedang Narkotika jenis SS, 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil, 1 buah dompet warna Coklat, 1 buah dompet warna Hitam, 1 buah dompet kotak kotak, 1 buah gunting, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah powerbank, 1 buah plastik transparan ukuran besar dan  Uang sebesar Rp. 480.000,-.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini