![]() |
Tersangka Rudy Zulkarnain (kiri atas) dan barang buktinya (kiri bawah) dan tersangka Parlindungan Sihombing (kanan atas) berikut barang buktinya (kanan bawah). |
Batu Bara- Metrokampung.com
Team Opsnal Polsek Medang Deras Polres Batu Bara melalui teknik undercover buy berhasil meringkus seorang bandar dan seorang penjual Narkotika, Kamis (17/10).
Tersangka bandar Narkotika Rudy Zulkarnain (31) warga Dusun Kebun Kapas Desa Perkotaan Kec. Air Putih Kab. Batu Bara diringkus di Jalinsum Depan Nada Karaoke Desa Sipare-pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Sedangkan tersangka penjual Narkotika, Parlindungan Sihombing (38) pekerjaan Mocok - Mocok warga Dusun I Desa Pakam Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.
Kapolsek Medang Deras AKP M. Oktavianus, SE mengatakan diringkusnya tersangka Rudy Zulkarnain, Kamis (17/10) sekira pukul 20:30 Wib, berdasarkan pengembangan tersangka Parlindungan Sihombing yang ditangkap sore harinya serta informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa akan adanya transaksi Narkotika.
Atas informasi tersebut Team Opsnal Polsek Medang Deras dibawah Pimpinan Kapolsek Medang Deras AKP M. Oktavianus, SE dan Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda A. Sitorus menyelidiki dan mengikuti Informasi tersebut.
Tim melakukan penyamaran dengan menyamar sebagai pembeli (Undecover buy).
Ketika melakukan transaksi di pinggir Jalinsum depan Nada Karaoke Desa Sipare-pare, polisi langsung menangkap tersangka.
Pada penggeledahan badan terhadap tersangka ditemukan diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 7 plastik dan Pil Estacy sebanyak 5 butir dari saku celana depan sebelah kiri pelaku.
Sedangkan dari rumah tersangka ditemukan lagi barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medang Deras.
Barang bukti yang ditemukan dan disita dari tersangka Rudy Zulkarnain berupa 7 Bungkus Paket besar diduga Narkotika jenis Sabu, 5 butir pil Estacy, 5 Bungkus besar plastik klip transparan, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah Potongan Pipet utk skop, 2 unit Handphone dan Uang kontan Rp 1.447.000 serta 1 buah dompet.
Sebelumnya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 Wib, dengan Team Opsnal Polsek Medang Deras melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
Pada saat bertemu, tersangka Parlindungan Sihombing langsung menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu. Seketika personil yang melakukan penyamaran langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan diboyong ke Polsek Medang Deras guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan dari tersangka Parlindungan Sihombing berupa 1 bungkus paket Kecil diduga Narkotika jenis Sabu, 2 buah Mancis, 1 unit hp warna hitam, 3 buah potongan Pipet, 1 alat hisap Sabu/Bong. dan 1 buah kaca Pirex.(ea.ps/mk)