Polisi Tangkap 2 Warga Nibung Hangus Penjual Sabu

Editor: metrokampung.com
Tersangka kasus Narkotika MR dan YS ditangkap Rabu (23/10) malam.

Batu Bara- Metrokampung.com
Seorang tersangka bandar sabu sabu dan seorang tersangka  pengecer barang haram tersebut diciduk Personil Polsek Labuhan Ruku  dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak.

MR (41)  warga Dusun I Desa  Bandar Sono Kecamatan  Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara tersangka bandar Sabu sabu diciduk, Rabu  (23/10) sekira pukul 21.30 Wib.

Tersangka yang ditangkap di rumahnya di Dusun I Desa Bandar Sono Kecamatan  Nibung Hangus Kabupaten  Batu Bara merupakan pengembangan penangkapan tersangka YS setengah jam sebelumnya.

Sedangkan YS (32) warga Gg. Tiger Dusun  VI Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara  terlebih dahulu diciduk di Dusun  III Desa Ujung Kubu Kecamatan  Nibung Hangus Kabupaten  Batu Bara, Rabu (23/10) sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara  AKP Selamat M, SH, Kamis (24/10) menerangkan MR ditangkap berdasarkan pengembangan penangkapan
YS setengah jam sebelumnya.

Ketika diinterogasi, tersangka YS mengaku mendapat sabu sabu dari M Rodi.

Personil Polsek Labuhan Ruku  dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak segera melakukan pengembangan dan pengendapan di seputar rumah MR.

Setelah dipastikan tersangka ada, petugas segera melakukan penggrebekan dan penangkapan.

Pada penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sedang Narkotika jenis Sabu sabu, 16 buah plastik transparan kosong ukuran kecil, 1 buah plastik transparan kosong ukuran sedang, 1 buah bong terbuat dari botol minuman, 1 buah mancis, 1  buah jarum suntik, 2 buah kaca pirek, 1 buah pipet bentuk skop dan 1 buah HP.

Disebutkan Kapolsek, YS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang  menyatakan  ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri  yang sudah dikantongi petugas sedang memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu sabu.

Mendapat informasi tersebut Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda  J. Sitinjak berangkat ke TKP melakukan pengintaian.

Setelah melihat orang yang dicurigai, petugas langsung  melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu sabu, 1  buah HP  warna merah, 1 buah pipet berbentuk skop dan Uang sebesar Rp. 100.000,-

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini