Baru 2 Bulan Bebas, Dua Curanmor Kembali Ditangkap

Editor: metrokampung.com
Dua terduga curanmor diapit petugas dan digari akan jalani hukuman. 

Labura, metrokampung.com
Baru hitungan bulan menghirup udara segar, dua orang residivis kembali ke jeruji besi akibat mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor Polisi BK 5912 JAG.

Adalah CAS (22), warga Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara dan MPP (22), warga Jalan H Adam Malik, Gang Tualang, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, beberapa waktu lalu.

“Dua tersangka itu terlibat melakukan kejahatan curanmor dan ditangkap unit resum dari sebuah warnet di seputaran Rantauprapat,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba dan Kanit Resum IPDA Gunawan kepada wartawan, Minggu (8/12).

Penangkapan dilakukan berkat Laporan korban Nomor : LP / 1134 / XI / Res.1.8 /2019 dan Surat Perintah Tugas, Nomor : SPT / 1884 / XI / RES.1.24. / 2019 / Reskrim, tanggal 01 Nopember 2019.

Informasi dihimpun, bermula pada Kamis (28/11), sekira pukul 22.30 WIB, telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor Honda Vario nomor Polisi BK 5912 JAG dari rumah korban di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Korban membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhan Batu. Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi mengarah ke tersangka CAS dan MPP.

Mengetahui identitas tersangka, tim 2 unit resum dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku di sebuah warnet di Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (30/11).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim AKP Jamakita Purba di dampingi Kanit Resum IPDA Gunawan Sinurat melalui whatsapp (WA) membenarkannya. “Tersangka CAS dan MPP merupakan residivis, melakukan kejahatan dalam kasus yang sama yakni curanmor dan sama-sama baru keluar dari penjara/ lapas pada bulan September lalu.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor Polisi BK 5912 JAG, yang merupakan sepeda motor hasil curian. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hokum,” tandasnya. (stjg/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini