Licin Bagai Belut, BD dan Pengedar Sabu Warga Pantai Cermin Akhirnya Terkulai Diringkus Polisi

Editor: metrokampung.com

Sergai-Metrokampung.com
Terkenal licin bagai belut dan pernah lolos dari sergapan polisi akhirnya bandar Sabu Iskandar alias Kandai (25) warga Dsn. I Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai terkulai  ketika diringkus tim Satres Narkoba Polres Sergai dari rumahnya.

Sebelum penangkapan terhadap Iskandar alias Kandai, tim Satres Narkoba terlebih dahulu meringkus Ahmad Fadila alias Dila (28) seorang Nelayan warga Dsn.I Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai.

Ahmad Fadila alias Dila yang berperan mengedarkan sabu milik Iskandar alias Kandai diringkus lewat teknik undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) di Cafe Bidin Pantai 88 Desa Kota Pari  Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.

Kapolres Sergai AKBP Robin  Simatupang, SH, M.Hum melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi kepada wartawan, Selasa (28/01/2020) menyampaikan pada Kamis (23/01/2020) sekira pukul 20.00 Wib personil Sat Narkoba melakukan under cover buy di Cafe Bidin Pantai 88 Desa Kota Pari  Kec. Pantai Cermin Kab.Serdang Bedagai.

Polisi yang menyamar  bertransaksi dengan Dila yang mengajak personil ke pondok tepi pantai. Tepat ketika Dila menyerahkan 1 paket klip transparan diduga berisikan butiran kristal sabu langsung diringkus petugas.

Diterangkan Kasatres Narkoba, barang bukti yang ditemukan dan disita dari Tersangka Ahmad Fadila alias Dila berupa 2 helai plastik klip transparan diduga berisi Sabu berat brutto 0,23 gram didalam bungkus rokok,  1 bal plastik klip transparan kosong dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik.

Selanjutnya terhadap Dila dilakukan pengembangan dan Dila menerangkan mendapatkan Narkotika Sabu dari target operasi bernama Kandai.

Seketika tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Kandai di Jalan Dsn. II Desa Pantai Cermin Kiri Kec.Pantai Cermin pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 Wib.

Dari hasil penggeledahan badan terhadap Kandai berhasil disita barang bukti berupa 1 plastik klip  transparan berisi kristal diduga sabu berat brutto 0,20 gram, 4 lembar selip  transfer didalam dompet Kandai serta 1 unit HP merk samsung.

Meski begitu  Kandai berupaya mengelak atas kepemilikan barang bukti tersebut  namun tim yakin Kandai merupakan pemiliknya.

Kapolres Sergai, AKBP R. Simatupang, SH, M.Hum melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi menerangkan bahwa  penangkapan terhadap kedua tersangka yang terkenal licin bagai Belut  berdasarkan tindak lanjuti informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut menjelaskan adanya jual beli Narkotika di Di Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri.

Mendapat informasi tersebut personil Sat Narkoba berulang kali melakukan penyelidikan, dimana diketahui pengedarnya bernama Kandai.

Namun berulang kali penindakan terhadap Kandai selalu gagal karena Kandai berhasil meloloskan diri.

Bahkan diawal bulan November 2019 ketika Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penggrebekan dirumahnya di Dsn. I Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai, keluarganya memprovokasi masyarakat dengan alasan polisi menjebak sehingga tersangka saat itu tidak bisa ditangkap karena dihalang halangi masyarakat.

Setelah diringkus, tersangka mengaku saat penggerebekan November 2019 dianya  bersembunyi di dalam lemari di kamar ayahnya dengan telanjang hanya memakai celana dalam.

Ada sekitar satu jam saya sembunyi dalam lemari pak nafas saya sesak", kenang Iskandar als Kandai tertunduk lesu.

"Ya tapi kau hebat bisa lolos dan sekarang kau tertangkap. Biar tetanggamu tau bahwa kau pengedar Narkoba dan polisi tidak salah tangkap ya kan", sambung petugas yang diamini tersangka.

"Saya salah pak",  kata tersangka Kandai.

Kedua tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini