2 Warga Siantar di Borgol Tim Opsnal Polres Toba Samosir

Editor: metrokampung.com

Toba Samosir, metrokampung.com
Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Toba Samosir Kembali meringkus dua orang pria penikmat dan pengedar narkoba jenis Ganja dari Desa Patane I Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Samosir, Kamis 13 Februari 2020 sekira pukul 05.30.

Kapolres Toba Samosir AKBP Agus Waluyo S.I.K, M.Si melalui Kepala bagian Humas Polres Toba Samosir IPDA Priden kepada wartawan Jumat (14/2/2020) membenarkan penangkapan terhadap dua orang yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kedua orang tersebut berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah mendapat informasi Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Toba Samosir langsung bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan dan berhasil menangkap dua orang pria.

Kedua pria tersebut adalah Rustam Sariaman Siahaan yang merupakan warga Jalan Persatuan Desa Sukadame Kecamatan Siantar Utara,
Sementara Tumpak Tambunan merupakan warga Jalan Merbau Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan
Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Toba Samosir berhasil mengamankan barang bukti dari bawah karpet mobil yang dikendarai kedua pelaku.

Tim Opsnal menemukan satu buah kantongan plastik warna hitam berisi ganja kering dan satu bungkusan kertas nasi juga berisi ganja kering, lalu ada satu bungkusan lagi dikertas koran berisi ganja kering.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, tim juga menemukan ganja yang disimpan di bawah tumpukan kayu dalam satu buah plastik kantongan warna hitam berisi 2 dua bal ganja dan dilakban rapi.

Dua bal ganja itu sebelumnya diletakkan oleh Tumpak Tambunan dijalan lintas Porsea - Parapat Desa Patane 1 Porsea. Kemungkinan suadah ada yang memesang barang haram tersebut.

Setelah dimintai keterangan terkait barang haram tersebut, kedua tersangka mengaku ganja itu milik mereka dan hendak diedarkan di Porsea dan daerah Toba Samosir .

"Saat ini kedua pelaku diamankan di Komando beserta sejumlah barang bukti jenis ganja untuk dilakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkaranya dan segera melanjutkan proses hukum untuk kedua pelaku," sebut humas.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini