Bea Cukai KNIA Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Alat Seks

Editor: metrokampung.com
Bea Cukai Kualanamu memaparkan pengagalan penyeludupan ganja dan sejumlah barang barang ilegal yang masuk melalui Kualanamu International Airport (KNIA) Deli Serdang  di  Aula Kantor Bea Cukai.

Kualanamu, metrokampung.com
Bea Cukai Kualanamu memaparkan pengagalan penyelundupan narkotika jenis daun ganja dan sejumlah barang barang ilegal yang tak mempunyai izin masuk melalui Kualanamu International Airport (KNIA) Deli Serdang  di  Aula Kantor Bea Cukai,Senin (17/02/2020) sore.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris dalam keterangan pers nya menjelaska bahwa pengungkapan kasus penyelundupan  narkotika jenis daun ganja berawal dari adanya informasi  intelijen dan tim P2 Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru terhadap barang kiriman yang berasal dari Britania Inggris. Penerima barang berinisial EO yang tiba di Kantor Pos Tanjung Morawa pada 07 Februari 2020 lalu.

Barang tersebut diberitahukan dalam Consignment Note (CN) berupa Children Hat. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan  dengan Ex Ray dan manual, hingga ditemukan 1 paket gumpalan  daun berwarna hijau  dan berbau pekat.Selanjutnya dilakukan uji lab dan barang tersebut positif mengandung zat adiktif golongan narkoba jenis ganja.

Selanjutnya, sebut Elfi Haris, petugas melakukan pengembangan dengan Kepolisian Polda Sumut. Dari hasil pengembangan tersebut berhasil meringkus tersangka EO  (21) Warga Jalan Sutrisno Medan yang merupakan penerima barang kiriman tersebut.

“Tersangka merupakan penerima barang paket ganja kiriman. Hingga kini pihak Polda Sumut masih melakukan pengembangan kasus ini,” papar Elfi Haris.

Kata Haris,selain penggungkapan upaya penyelundupan narkoba jenis daun ganja ,Bea Cukai Kualanamu juga melakukan penindakan terhadap 133 kasus barang larangan yang masuk secara ilegal. Baik dari barang bawaan penumpang pesawat melalui Bandara Nualanamu ataupun barang kiriman yang dibawah pengawasan Bea cukai pada  periode Januari 2020.

Barang barang tersebut diantara kosmetik,alat kesehatan, makanan olahan yang mengandung sibutramin, sex toys dan lainnya.

Ditamabahkan Elfi Haris,pihaknya semakin berkomitmen meningkatkan pengawasan dengan melakukan langkah langkah penguatan sinergitas bersama penegak hukum  dan lembaga lain.Diantaranya penguatan kegiatan intelijen,operasi bersama dan dukungan sarana dan prasarana pengawasan, serta melakukan pemetaan titik-titik  rawan penyeludupan secara konfrehensif.

Pemaparan itu juga di Ikuti oleh Perwakilan Kantor Pos Cabang Tanjung Morawa,Perwakilan Ditres Narkoba Polda Sumut dan Perwakilan BNN Sumut.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini