Bertransaksi Sabu, Dua Lelaki Diamankan Polsek Galang, Polresta Deli Serdang

Editor: metrokampung.com


Galang-metrokampung.com
IN(30) alamat dusun IV desa petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dan RH (32) alamat Dusun  I, Desa Petumbukan  Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, tak bisa berkutik saat digerebek petugas Kepolisian Polsek Galang, Polresta Deli Serdang saat keduanya kedapatan memiliki narkoba dan hendak bertransaksi di Dusun IV, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (14/2) sekira pukul 14.30 Wib.

Kepada metrokampung, Ipda Erikson David SH, Kanit Reskrim Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, menjelaskan, kedua orang tersangka tersebut sudah diamankan.

“Saat ini kedua tersangka sudah di Polsek Galang untuk diamankan bersama barang bukti berupa 12 belas buah plastik transparan yg diduga berisikan  narkotika jenis sabu-sabu, 34 buah plastik kosong, 2 buah pipet dan uang sebesar Rp.242.000(Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah ) serta I buah handphone  merk Asus, kemudian akan kami serahkan ke Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini,” jelas David.


Ipda David melanjutkan, tertangkapnya kedua orang tersebut karena anggotanya saat itu mendapat informasi bahwa ada dua orang sedang melakukan transaksi narkoba disekitar Dusun IV, Desa Petumbukan, kemudian dilakukan penyelidikan ada dua orang yang dicurigai, kemudian di buntuti dan di berhentikan.

Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan sebanyak 12 (dua belas) pelastik transparan kecil yang diduga  berisikan narkotika jenis Sabu-sabu yang disimpan didalam bungkus rokok dan tersangka mengakui dibeli dari Goel yang beralamat di Desa Petumbukan Kecamatan Galang.

“Tersangka mengakui bahwa narkotika pesanan tersangka tersebut baru dibeli dari seorang laki-laki dengan nama panggilan Goel yang beralamat di Desa Petumbukan,"kata David.(Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini