Lagi, Edarkan Shabu Seorang Nelayan Digaruk Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

Editor: metrokampung.com

Tanjung Balai-Metrokampung.com
Di Wilkum Polres Tanjung Balai dalam waktu beberapa minggu terakhir banyak sudah nelayan yang digaruk petugas karena terlibat bisnis Narkoba.

Terakhir, Kamis (06/02/2020) sekitar pukul 18.00 Wib, kembali seorang nelayan digaruk Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai ketika sedang menunggu pelanggannya.

Diduga sebagai pengedar barang haram tersebut, Dahyar Lbs (38) berprofesi sebagai Nelayan, warga Dusun I Desa Sei Nangka Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan digaruk di
Dusun III Desa Sei Jawi-jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.

Ketika hendak diringkus, TSK mencoba membuang  5  bungkus potongan plastik diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,58  gram namun keburu ketahuan petugas. Selain itu ketika dilakukan penggeledahan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp. 220.000, dan 1 unit handphone warna hitam.


Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu  Dahlan Panjaitan, Kamis (06/02/2020) malam, membenarkan penangkapan tersebut.

Diungkapkan, TSK dapat diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Dusun III Desa Sei Jawi-jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kab. Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Ketika didatangi Unit I Sat Res Narkoba, terlihat TSK sedang duduk didepan sebuah rumah menunggu pembeli narkotika jenis shabu.

Namun begitu melihat petugas mendatanginya, TSK langsung membuang sesuatu benda dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.

Setelah diperiksa oleh petugas, ternyata benda tersebut adalah 5 bungkus potongan plastik diduga berisi narkotika jenis shabu yang diakuinya sebagai miliknya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya TSK berikut  barang bukti digelandang ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini