Polres Humbahas Amankan Pelaku Narkoba dan Judi Togel

Editor: metrokampung.com
Barang bukti berupa, ganja kering dalam bungkus plastic dan uang.
Humbahas, Metrokampung.com
Belum lama ini, Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Humas Aiptu.S.Purba mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja di 2 (dua) lokasi dan waktu yang berbeda. Selain menangkap Pelaku Narkoba, Polisi juga menangkap pemain Judi online jenis Togel. Pelaku-pelaku tersebut terjaring dalam operasi “ Antik Toba 2020”. 

Seorang pelaku Narkoba yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Humbahas diketahui merupakan Mahasiswa USU jurusan Sastra Daerah semester 5. Mahasiswa berinisial RML (21) ini, beralamat di Desa Siborboron Kecamatan Doloksanggul. Ia diamankan pada Sabtu,(1/2/2020) malam di warung tuak remang-remang yang berada di Desa Soborboron. Dari penggeledahan didapati 3,89 gram (netto) ganja kering.

Disebutkan, Pelaku narkoba lainnya yang berhasil diamankan yakni berinisial JPS, warga desa Sibuntuon parpea, kecamatan Lintong ni Huta. JPS ditangkap pada Jumat,(31/1/2010) pecan lalu di jalan umum belangkang SMA HKBP Lintong Ni Huta. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 1 bungkus plastic transparan kecil yang diduga berisikan 25 gram (bruto) ganja.

Beranjak dari kasus tersebut, pecinta budidaya tanaman bunga ini juga mengimformasikan tentang adanya penangkapan terhadap pelaku judi online jenis togel, penduduk desa lumban sialaman Kecamatan Paranginan. Pelaku berinisial OS dibekuk pada Sabtu,(1/2/2020) di Desa nya. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 661.000,-, buku tafsir mimpi, Ballpoin, kerta folio yang berisikan daftar nomor tebakan, dan 1 unit hanphone sebagai media transaksi . (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini