Polsek Sei Tualang Raso Sergap Nelayan Nyambi Edarkan Sabu

Editor: metrokampung.com

Tanjung Balai-Metrokampung.com
Polsek Sei Tualang Raso (STR) Polres Tanjung Balai sukses menyergap seorang nelayan yang diduga menyambi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu  Dahlan Panjaitan, Minggu (01/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan, tersangka Hendra Syahputra (36) pekerjaan Nelayan warga Jl.Sei Cilandak Lingk V Kel Muara Sentosa Kec. STR Kota Tanjung Balai disergap sewaktu sedang tidur dikediamannya yang merupakan rumah sewa milik Wak Nila, Jumat (31/01/2020) sekitar pukul 05.30 Wib.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu berat bersih sebanyak 7,37 Gram terdiri dari 1 bungkus plastik transparan besar  berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu 4,8 Gram, 2  bungkus sedang berisi serbuk putih diduga Sabu dengan berat bersih 1,73 Gram, dan 8 bungkus kecil transparan berisi serbuk putih diduga jenis sabu berat bersih 0,84 gram.

Selain serbuk diduga sabu, petugas juga menemukan 8 plastik kecil kosong transparan, 1 buah dompet warna hitam tempat penyimpanan di duga Narkotika jenis sabu, Uang tunai senilai Rp 200.000, 1 Unit Hp. Merek Oppo dan 1 unit Hp merek Samsung.

Diterangkan Kapolres, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diterima personil Polsek STR dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Sei Cilandak Lingk V Kel. Muara Sentosa  Kecamatan STR atau tepatnya di rumah sewa milik Wak Nila ada laki- laki sedang memiliki narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Kapolsek STR IPTU S Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Awaluddin bersama personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek  melakukan penyelidikan.

Setelah diyakini kebenarannya kemudian dilakukan penyergapan dan  penangkapan terhadap TSK yang sedang tidur di dalam rumah sewa yang didiaminya.

Berdasarkan hasil interogasi awal TSK mengakui kepemilikan sabu tersebut yang  dibeli dari lelaki inisial LW.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Hendra Syahputra bersama barang bukti digelandang  ke Mapolsek Sei Tualang Raso.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini