Tersangka Penganiaya Anggota HIPMI Sumut di Sergai Masuk DPO

Editor: metrokampung.com

Sergai - Metrokampung.com
Oknum penganiaya Ferry Dika Wardhana Irwan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumatera Utara BFZ telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno SH (foto),  menjelaskan hal itu, Rabu (05/02/2020).

Disebutkan BFZ diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Ferry Dika Wardhana Irwan yang terjadi Minggu (08/12/2019) di RM Cendelaras yang terletak di Jalan lintas Sumatera Medan-Tebing Tinggi  tepatnya di Dusun 7 Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno SH, menjelaskan bahwa kasus penganiyaaan yang dialami oleh korban Ferry Dika Wardhana Irwan telah dilaporkan ke polisi sesuai laporan polisi LP/ 1849/XII/2019/Sumut/SPKT"I" tanggal 10 Desember 2019.

Diterangkan Kasat, terhadap kasus tersebut telah dilakukan proses penyidikan sesuai proses hukum, dimana penyidik Satreskrim Polres Sergai telah melakukan pemeriksaan saksi - saksi dan permintaan visum untuk mengetahui hasil penganiayaan.

Penyidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut sesuai surat penyidikan dengan nomor SP. Sidik/12/1/2020 Reskrim tanggal 11 Januari 2020.

Bahkan disebutkan AKP Hendro Sutarno,  tim penyidik Satreskrim sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyidikan dengan nomor B/1849.c/1/2020 Reskrim kepada pelapor Ferry Dika Wardana Erwan sesuai alamat.

Mengutip surat tersebut Kasat Reskrim mengatakan 'Bersama ini dijelaskan bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan, penyidik telah melakukan langkah- langkah penanganan'.

Pertama, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi, kemudian telah dilakukan penyitaaan terhadap barang bukti.

Selanjutnya telah diminta visum dari Rumah sakit dan telah diterbitkan surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/19/I/2020/ Reskrim tanggal 13 Januari 2020.

Menurut Hendro,  tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai telah berulang kali melakukan pencarian terhadap tersangka inisial BFZ ke alamat rumah atau tempat lainya namun  BFZ tidak pernah ditemukan.

Karena tidak kunjung ditemukan,  penyidik Sat Reskrim Polres Sergai  menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor  DPO/05/1/2020/Reskrim pada tanggal 26 Januari 2020.

"Kepada masyarakat  jika mengetahui keberadaan pelaku agar menginformasikan kepada kami", himbaunya mengakhiri penjelasan tindak lanjut dugaan penganiayaan terhadap korban Ferry Dika Wardhana Irwan.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini