IP2 Baja Nusantara Akan Laporkan Kadis Kesehatan Tobasa Kepada Komisi Informasi, Hingga Kepolisian RI

Editor: metrokampung.com

Tobasa, metrokampung.com

Kepala Dinas Kesehatan Tobasa dituding abaikan Undang-undang No,14 tahun 2008, sulitnya menemui sang Kadis Kesehatan Tobasa yang santer disebut-sebut punya beking di lingkungan penegak hukum di republik ini.

Pasalnya, pada tanggal 4 Februari 2020 IP2 Baja Nusantara melayangkan surat kepada Dinas Kesehatan Tobasa tentang alokasi anggaran di berbagai program Tahun Anggaran 2019, yang diduga adanya perbuatan melawan hukum, akan tetapi hingga surat kedua di layangkan, tak kunjung mendapat jawaban.

"Jika memang bersih, mengapa harus ragu membuka informasi realisasi aggaran." Hal ini patut diduga adanya  tata kelola keuangan yang berpotensi merugikan keuangan negara "tegas Sekretaris Eksekutif Indonesia Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa Nusantara (IP2 Baja Nusantara) Edison Marpaung didampingi  Direktur Eksekutif IP2 Baja Ir, Djonggi Napitupulu pada Minggu (8/3/2020) kepada sejumlah wartawan.

Ia menjelaskan, Pada Tahun Anggaran 2019 Dinas Kesehatan Tobasa mendapatkan alokasi anggaran Dua Puluh Milyar lebih atau (RP, 20.952.053.410) dengan rincian, Bantuan operasional Kesehatan Puskesmas Rp 13.409.000.000, Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten Rp 1.914.000.000, Evaluasi Pengembangan Standar Pelayanan Kesehatan Rp 3.065.220.000 kemudian, Pelayanan Persalinan Bagi Ibu Hamil Rp 1.855.000.000 dan lainya.

Terpisah, Jujung Sitorus, SH angkat bicara, "berbagai forum dialog tentang keterbukaan informasi sering muncul pertanyaan dari publik, “apa sanksi untuk Badan Publik yang tidak mau membuka informasinya kepada publik?

Kadis Kesehatan Tobasa, dr Juliwan Hutapea.

”Memang dari sisi Komisi Informasi, hukuman bagi Badan Publik yang tidak mau terbuka “hanyalah” putusan sidang sengketa yang memerintahkan Badan Publik tersebut membuka atau memberikan informasinya, yang masuk kategori informasi terbuka.

 Melalui proses sengketa terlebih dahulu yang diajukan oleh publik, baik sebagai individu, kelompok orang, atau badan hukum. Sengketa pun bisa diajukan ke Komisi Informasi dengan syarat jika sudah melalui tahap-tahap skema waktu tertentu yang sudah diatur dalam UU KIP, yakni skema 10-7-30.

Jadi publik sebagai Pemohon harus mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik terlebih dahulu, hingga pada akhirnya mereka bisa menyengketakannya ke Komisi Informasi, sesuai skema waktu yang telah diatur.

Badan publik tetap juga membangkang, tahap berikutnya pemohon bisa mengajukan eksekusi ke peradilan umum, bahkan pemohon bisa mengajukan pidana.

"Sanksi Pidana Untuk Badan Publik Yang Membangkang"9

Pada Pasal 52 UU KIP disebutkan: Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/ atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tegasnya. (rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini