Pedoman Pencegahan Covid-19 Dari Kemenkes RI, Penetapan ODP Diubah, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Asahan

Editor: metrokampung.com

ASAHAN, Metrokampung.com - Selama ini penetapan status orang dalam pemantauan (ODP) adalah orang yang berasal atau datang dari dari wilayah terinfeksi virus Corona atau Covid -19 walaupun dia dalam keadaan sehat atau sehat.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Ia juga menyampaikan perubahan dari revisi tersebut merupakan pedoman pencegahan penanggulangan virus Covid -19 yang dikeluarkan Dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit Kemenkes RI 27 Maret 2020 bahwa ODP adalah orang yang punya riwayat perjalanan dari daerah terinfeksi virus corona yang dalam kondisi sakit dengan keluhan demam, batuk dan sesak nafas.

"Status ODP diberikan kepada orang yang baru pulang dari wilayah terinfeksi corona dalam keadaan sakit, namun bila sehat atau tidak ada keluhan tidak dinyatakan ODP, "sebutnya.

Mantan Camat Kota Kisaran Timur itu juga menjelaskan bahwa hari Sabtu tanggal 28/3/2020, Pemkab Asahan juga mengeluarkan jumlah ODP sebanyak 754 dengan pembagian 723 orang dalam keadaan sehat dan 31 orang dalam keadaan sakit, namun sesuai revisi dari pedoman pencegahan virus Covid-19 Kemenkes RI.

"Di Kabupaten Asahan hanya 34 orang ODP dan saat ini dirawat dirumah masing-masing dengan pengawas tim medis dari Puskesmas, "ujar Rahmat Hidayat Siregar menambahkan. (AS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini